KEPUTUSAN
PIMPINAN YAYASAN
DAYAH AN-NUR AL-AZIZIYAH
Nomor : /
YYS.An-Nur / I / 2009
TENTANG
PENGANGKATAN KEMBALI KEPALA
TATA USAHA YAYASAN (KTUY)
PADA MADRASAH TsANAWIYAH
SWASTA AN-NUR BUGENG
|
MENIMBANG
|
:
|
a.
Bahwa dalam rangka mempelancar pelaksanaan
Admitrasi di Yayasan Dayah An-Nur Al-Aziziyah perlu Mengangkat
Kembali Kepala Tata Usaha Yayasan (KTUY)
b.
Bahwa yang tercatat namanya dalam keputusan ini di pandang cakap dan
mampu melaksanakan tugas yang diberikan kepadanya.
c.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang
dimaksud pada huruf a dan b diatas,
maka perlu ditetapkan dengan surat
keputusan Pimpinan Yayasan Dayah An-Nur Al-Aziziyah Kecamatan
Nurussalam Kabupaten Aceh Timur.
|
|
MENGINGAT
|
:
|
1.
Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1989.
3. Keputusan Mendikbud
RI Nomor 017 / 0 / 1983 Tanggal 30 Mei 1983 tentang Organisasi Pengelola
Sekolah.
4. Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 34 Tahun 1983.
5. Keputusan Mendikbud
RI Nomor 025 / 0 / 1995 Tanggal 8 Maret 1995.
6. Undang – Undang
Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
|
|
M
E M U T U S K A N
|
||
|
MENETAPKAN
|
:
|
|
|
PERTAMA
|
:
|
Terhitung Tanggal 1 Januari 2009 Menunjukkan Saudara :
Nama : DARMANSYAH
TTL : Langsa, 13
Maret 1987
Jenis Kelamin : Laki – Laki
Pekerjaan : Kepala Tata Usaha Yayasan.
Pendidikan : SMA
Tempat Tugas : MTsS AN-NUR BUGENG
|
|
|
||
|
KEDUA
|
:
|
Segala biaya yang timbul akibat
pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran yang sesuai.
|
|
KETIGA
|
:
|
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan
dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan di : Meunasah Teungoh.
PadaTanggal : 01 Januari 2009
Pimpinan Yys Dayah An-Nur Al-Aziziyah
Kabupaten Aceh Timur
Tgk. MUHYIDDIN
AS
Tembusan Yth:
1. Kepala
Kantor Kementerian Agama Kab. Aceh Timur di Idi
2. Pimpinan
Yayasan Dayah An-Nur Al-Aziziyah di Mns. Teungoh.
3. Kepala Madrasah
Tsanawiyah Swasta An-Nur Bugeng di Mns. Teungoh
4. Arsip.
KEPUTUSAN
PIMPINAN YAYASAN
DAYAH AN-NUR AL-AZIZIYAH
Nomor : /
YYS.An-Nur / I / 2010
TENTANG
PENGANGKATAN KEMBALI KEPALA
TATA USAHA YAYASAN (KTUY)
PADA MADRASAH TsANAWIYAH
SWASTA AN-NUR BUGENG
|
MENIMBANG
|
:
|
a.
Bahwa dalam rangka mempelancar pelaksanaan
Admitrasi di Yayasan Dayah An-Nur Al-Aziziyah perlu Mengangkat
Kembali Kepala Tata Usaha Yayasan (KTUY)
b.
Bahwa yang tercatat namanya dalam keputusan ini di pandang cakap dan
mampu melaksanakan tugas yang diberikan kepadanya.
c.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang
dimaksud pada huruf a dan b diatas,
maka perlu ditetapkan dengan surat
keputusan Pimpinan Yayasan Dayah An-Nur Al-Aziziyah Kecamatan
Nurussalam Kabupaten Aceh Timur.
|
|
MENGINGAT
|
:
|
1.
Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah
Nomor 29 Tahun 1989.
3. Keputusan Mendikbud
RI Nomor 017 / 0 / 1983 Tanggal 30 Mei 1983 tentang Organisasi Pengelola
Sekolah.
4. Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 34 Tahun 1983.
5. Keputusan Mendikbud
RI Nomor 025 / 0 / 1995 Tanggal 8 Maret 1995.
6. Undang – Undang
Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
|
|
M
E M U T U S K A N
|
||
|
MENETAPKAN
|
:
|
|
|
PERTAMA
|
:
|
Terhitung Tanggal 1 Januari 2010 Menunjukkan Saudara :
Nama : DARMANSYAH
TTL : Langsa, 13
Maret 1987
Jenis Kelamin : Laki – Laki
Pekerjaan : Kepala Tata Usaha Yayasan.
Pendidikan : SMA
Tempat Tugas : MTsS AN-NUR BUGENG
|
|
|
||
|
KEDUA
|
:
|
Segala biaya yang timbul akibat
pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran yang sesuai.
|
|
KETIGA
|
:
|
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan
dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan di : Meunasah Teungoh.
PadaTanggal : 01 Januari 2010
Pimpinan Yys Dayah An-Nur Al-Aziziyah
Kabupaten Aceh Timur
Tgk. MUHYIDDIN
AS
Tembusan Yth:
1. Kepala
Kantor Kementerian Agama Kab. Aceh Timur di Idi
2. Pimpinan
Yayasan Dayah An-Nur Al-Aziziyah di Mns. Teungoh.
3. Kepala Madrasah
Tsanawiyah Swasta An-Nur Bugeng di Mns. Teungoh
4. Arsip.
KEPUTUSAN
PIMPINAN YAYASAN
DAYAH AN-NUR AL-AZIZIYAH
Nomor : /
YYS.An-Nur / I / 2011
TENTANG
PENGANGKATAN KEMBALI KEPALA
TATA USAHA YAYASAN (KTUY)
PADA MADRASAH TsANAWIYAH
SWASTA AN-NUR BUGENG
|
MENIMBANG
|
:
|
a.
Bahwa dalam rangka mempelancar pelaksanaan
Admitrasi di Yayasan Dayah An-Nur Al-Aziziyah perlu Mengangkat
Kembali Kepala Tata Usaha Yayasan (KTUY)
b.
Bahwa yang tercatat namanya dalam keputusan ini di pandang cakap dan
mampu melaksanakan tugas yang diberikan kepadanya.
c.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang
dimaksud pada huruf a dan b diatas,
maka perlu ditetapkan dengan surat
keputusan Pimpinan Yayasan Dayah An-Nur Al-Aziziyah Kecamatan Nurussalam
Kabupaten Aceh Timur.
|
|
MENGINGAT
|
:
|
1.
Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah
Nomor 29 Tahun 1989.
3. Keputusan Mendikbud
RI Nomor 017 / 0 / 1983 Tanggal 30 Mei 1983 tentang Organisasi Pengelola Sekolah.
4. Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 34 Tahun 1983.
5. Keputusan Mendikbud
RI Nomor 025 / 0 / 1995 Tanggal 8 Maret 1995.
6. Undang – Undang
Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
|
|
M
E M U T U S K A N
|
||
|
MENETAPKAN
|
:
|
|
|
PERTAMA
|
:
|
Terhitung Tanggal 1 Januari 2011 Menunjukkan Saudara :
Nama : DARMANSYAH
TTL : Langsa, 13
Maret 1987
Jenis Kelamin : Laki – Laki
Pekerjaan : Kepala Tata Usaha Yayasan.
Pendidikan : SMA
Tempat Tugas : MTsS AN-NUR BUGENG
|
|
|
||
|
KEDUA
|
:
|
Segala biaya yang timbul akibat
pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran yang sesuai.
|
|
KETIGA
|
:
|
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan
dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan di : Meunasah Teungoh.
PadaTanggal : 01 Januari 2011
Pimpinan Yys Dayah An-Nur Al-Aziziyah
Kabupaten Aceh Timur
Tgk. MUHYIDDIN
AS
Tembusan Yth:
1. Kepala
Kantor Kementerian Agama Kab. Aceh Timur di Idi
2. Pimpinan
Yayasan Dayah An-Nur Al-Aziziyah di Mns. Teungoh.
3. Kepala Madrasah
Tsanawiyah Swasta An-Nur Bugeng di Mns. Teungoh
4. Arsip.
KEPUTUSAN
PIMPINAN YAYASAN
DAYAH AN-NUR AL-AZIZIYAH
Nomor : /
YYS.An-Nur / I / 2012
TENTANG
PENGANGKATAN KEMBALI KEPALA
TATA USAHA YAYASAN (KTUY)
PADA MADRASAH TsANAWIYAH
SWASTA AN-NUR BUGENG
|
MENIMBANG
|
:
|
a.
Bahwa dalam rangka mempelancar pelaksanaan
Admitrasi di Yayasan Dayah An-Nur Al-Aziziyah perlu Mengangkat
Kembali Kepala Tata Usaha Yayasan (KTUY)
b.
Bahwa yang tercatat namanya dalam keputusan ini di pandang cakap dan
mampu melaksanakan tugas yang diberikan kepadanya.
c.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang
dimaksud pada huruf a dan b diatas,
maka perlu ditetapkan dengan surat
keputusan Pimpinan Yayasan Dayah An-Nur Al-Aziziyah Kecamatan
Nurussalam Kabupaten Aceh Timur.
|
|
MENGINGAT
|
:
|
1.
Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah
Nomor 29 Tahun 1989.
3. Keputusan Mendikbud
RI Nomor 017 / 0 / 1983 Tanggal 30 Mei 1983 tentang Organisasi Pengelola
Sekolah.
4. Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 34 Tahun 1983.
5. Keputusan Mendikbud
RI Nomor 025 / 0 / 1995 Tanggal 8 Maret 1995.
6. Undang – Undang
Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
|
|
M
E M U T U S K A N
|
||
|
MENETAPKAN
|
:
|
|
|
PERTAMA
|
:
|
Terhitung Tanggal 1 Januari 2012 Menunjukkan Saudara :
Nama : DARMANSYAH
TTL : Langsa, 13
Maret 1987
Jenis Kelamin : Laki – Laki
Pekerjaan : Kepala Tata Usaha Yayasan.
Pendidikan : SMA
Tempat Tugas : MTsS AN-NUR BUGENG
|
|
|
||
|
KEDUA
|
:
|
Segala biaya yang timbul akibat
pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran yang sesuai.
|
|
KETIGA
|
:
|
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan
dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan di : Meunasah Teungoh.
PadaTanggal : 01 Januari 2012
Pimpinan Yys Dayah An-Nur Al-Aziziyah
Kabupaten Aceh Timur
Tgk. MUHYIDDIN
AS
Tembusan Yth:
1. Kepala
Kantor Kementerian Agama Kab. Aceh Timur di Idi
2. Pimpinan
Yayasan Dayah An-Nur Al-Aziziyah di Mns. Teungoh.
3. Kepala Madrasah
Tsanawiyah Swasta An-Nur Bugeng di Mns. Teungoh
4. Arsip.
KEPUTUSAN
PIMPINAN YAYASAN
DAYAH AN-NUR AL-AZIZIYAH
Nomor : /
YYS.An-Nur / I / 2013
TENTANG
PENGANGKATAN KEMBALI KEPALA
TATA USAHA YAYASAN (KTUY)
PADA MADRASAH TsANAWIYAH
SWASTA AN-NUR BUGENG
|
MENIMBANG
|
:
|
a.
Bahwa dalam rangka mempelancar pelaksanaan
Admitrasi di Yayasan Dayah An-Nur Al-Aziziyah perlu Mengangkat
Kembali Kepala Tata Usaha Yayasan (KTUY)
b.
Bahwa yang tercatat namanya dalam keputusan ini di pandang cakap dan
mampu melaksanakan tugas yang diberikan kepadanya.
c.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang
dimaksud pada huruf a dan b diatas,
maka perlu ditetapkan dengan surat
keputusan Pimpinan Yayasan Dayah An-Nur Al-Aziziyah Kecamatan
Nurussalam Kabupaten Aceh Timur.
|
|
MENGINGAT
|
:
|
1.
Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah
Nomor 29 Tahun 1989.
3. Keputusan Mendikbud
RI Nomor 017 / 0 / 1983 Tanggal 30 Mei 1983 tentang Organisasi Pengelola
Sekolah.
4. Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 34 Tahun 1983.
5. Keputusan Mendikbud
RI Nomor 025 / 0 / 1995 Tanggal 8 Maret 1995.
6. Undang – Undang
Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
|
|
M
E M U T U S K A N
|
||
|
MENETAPKAN
|
:
|
|
|
PERTAMA
|
:
|
Terhitung Tanggal 1 Januari 2013 Menunjukkan Saudara :
Nama : DARMANSYAH
TTL : Langsa, 13
Maret 1987
Jenis Kelamin : Laki – Laki
Pekerjaan : Kepala Tata Usaha Yayasan.
Pendidikan : SMA
Tempat Tugas : MTsS AN-NUR BUGENG
|
|
|
||
|
KEDUA
|
:
|
Segala biaya yang timbul akibat
pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran yang sesuai.
|
|
KETIGA
|
:
|
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan
dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan di : Meunasah Teungoh.
PadaTanggal : 01 Januari 2013
Pimpinan Yys Dayah An-Nur Al-Aziziyah
Kabupaten Aceh Timur
Tgk. MUHYIDDIN
AS
Tembusan Yth:
1. Kepala
Kantor Kementerian Agama Kab. Aceh Timur di Idi
2. Pimpinan
Yayasan Dayah An-Nur Al-Aziziyah di Mns. Teungoh.
3. Kepala Madrasah
Tsanawiyah Swasta An-Nur Bugeng di Mns. Teungoh
4. Arsip.
KEPUTUSAN
PIMPINAN YAYASAN
DAYAH AN-NUR AL-AZIZIYAH
Nomor : /
YYS.An-Nur / I / 2014
TENTANG
PENGANGKATAN KEMBALI KEPALA
TATA USAHA YAYASAN (KTUY)
PADA MADRASAH TsANAWIYAH
SWASTA AN-NUR BUGENG
|
MENIMBANG
|
:
|
a.
Bahwa dalam rangka mempelancar pelaksanaan
Admitrasi di Yayasan Dayah An-Nur Al-Aziziyah perlu Mengangkat
Kembali Kepala Tata Usaha Yayasan (KTUY)
b.
Bahwa yang tercatat namanya dalam keputusan ini di pandang cakap dan
mampu melaksanakan tugas yang diberikan kepadanya.
c.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang
dimaksud pada huruf a dan b diatas,
maka perlu ditetapkan dengan surat
keputusan Pimpinan Yayasan Dayah An-Nur Al-Aziziyah Kecamatan
Nurussalam Kabupaten Aceh Timur.
|
|
MENGINGAT
|
:
|
1.
Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah
Nomor 29 Tahun 1989.
3. Keputusan Mendikbud
RI Nomor 017 / 0 / 1983 Tanggal 30 Mei 1983 tentang Organisasi Pengelola
Sekolah.
4. Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 34 Tahun 1983.
5. Keputusan Mendikbud
RI Nomor 025 / 0 / 1995 Tanggal 8 Maret 1995.
6. Undang – Undang
Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
|
|
M
E M U T U S K A N
|
||
|
MENETAPKAN
|
:
|
|
|
PERTAMA
|
:
|
Terhitung Tanggal 1 Januari 2014 Menunjukkan Saudara :
Nama : DARMANSYAH
TTL : Langsa, 13
Maret 1987
Jenis Kelamin : Laki – Laki
Pekerjaan : Kepala Tata Usaha Yayasan.
Pendidikan : SMA
Tempat Tugas : MTsS AN-NUR BUGENG
|
|
|
||
|
KEDUA
|
:
|
Segala biaya yang timbul akibat
pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran yang sesuai.
|
|
KETIGA
|
:
|
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan
dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan di : Meunasah Teungoh.
PadaTanggal : 01 Januari 2014
Pimpinan Yys Dayah An-Nur Al-Aziziyah
Kabupaten Aceh Timur
Tgk. MUHYIDDIN
AS
Tembusan Yth:
1. Kepala
Kantor Kementerian Agama Kab. Aceh Timur di Idi
2. Pimpinan
Yayasan Dayah An-Nur Al-Aziziyah di Mns. Teungoh.
3. Kepala Madrasah
Tsanawiyah Swasta An-Nur Bugeng di Mns. Teungoh
4. Arsip.
KEPUTUSAN
PIMPINAN YAYASAN
DAYAH AN-NUR AL-AZIZIYAH
Nomor : /
YYS.An-Nur / I / 2015
TENTANG
PENGANGKATAN KEMBALI KEPALA
TATA USAHA YAYASAN (KTUY)
PADA MADRASAH TsANAWIYAH
SWASTA AN-NUR BUGENG
|
MENIMBANG
|
:
|
a.
Bahwa dalam rangka mempelancar pelaksanaan
Admitrasi di Yayasan Dayah An-Nur Al-Aziziyah perlu Mengangkat
Kembali Kepala Tata Usaha Yayasan (KTUY)
b.
Bahwa yang tercatat namanya dalam keputusan ini di pandang cakap dan
mampu melaksanakan tugas yang diberikan kepadanya.
c.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang
dimaksud pada huruf a dan b diatas,
maka perlu ditetapkan dengan surat
keputusan Pimpinan Yayasan Dayah An-Nur Al-Aziziyah Kecamatan
Nurussalam Kabupaten Aceh Timur.
|
|
MENGINGAT
|
:
|
1.
Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah
Nomor 29 Tahun 1989.
3. Keputusan Mendikbud
RI Nomor 017 / 0 / 1983 Tanggal 30 Mei 1983 tentang Organisasi Pengelola
Sekolah.
4. Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 34 Tahun 1983.
5. Keputusan Mendikbud
RI Nomor 025 / 0 / 1995 Tanggal 8 Maret 1995.
6. Undang – Undang
Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
|
|
M
E M U T U S K A N
|
||
|
MENETAPKAN
|
:
|
|
|
PERTAMA
|
:
|
Terhitung Tanggal 1 Januari 2015 Menunjukkan Saudara :
Nama : DARMANSYAH
TTL : Langsa, 13
Maret 1987
Jenis Kelamin : Laki – Laki
Pekerjaan : Kepala Tata Usaha Yayasan.
Pendidikan : SMA
Tempat Tugas : MTsS AN-NUR BUGENG
|
|
|
||
|
KEDUA
|
:
|
Segala biaya yang timbul akibat
pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran yang sesuai.
|
|
KETIGA
|
:
|
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan
dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan di : Meunasah Teungoh.
PadaTanggal : 01 Januari 2015
Pimpinan Yys Dayah An-Nur Al-Aziziyah
Kabupaten Aceh Timur
Tgk. MUHYIDDIN
AS
Tembusan Yth:
1. Kepala
Kantor Kementerian Agama Kab. Aceh Timur di Idi
2. Pimpinan Yayasan
Dayah An-Nur Al-Aziziyah di Mns. Teungoh.
3. Kepala Madrasah
Tsanawiyah Swasta An-Nur Bugeng di Mns. Teungoh
4. Arsip.
Terima Kasih atas postingan sk kepala tata usaha ini, dan saya sangat membuthkannya.
BalasHapus