Kamis, 01 Januari 2015

SK PENGANGKATAN KEMBALI KEPALA TATA USAHA YAYASAN (KTUY)

KEPUTUSAN
PIMPINAN YAYASAN DAYAH AN-NUR AL-AZIZIYAH
Nomor :         / YYS.An-Nur /  I / 2009

TENTANG
PENGANGKATAN KEMBALI KEPALA TATA USAHA  YAYASAN (KTUY)
PADA MADRASAH TsANAWIYAH SWASTA AN-NUR BUGENG

MENIMBANG
:
a.       Bahwa dalam rangka mempelancar pelaksanaan Admitrasi di Yayasan Dayah An-Nur Al-Aziziyah perlu Mengangkat Kembali Kepala Tata Usaha Yayasan (KTUY)
b.      Bahwa yang tercatat namanya  dalam keputusan ini di pandang cakap dan mampu melaksanakan tugas yang diberikan kepadanya.
c.       Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud  pada huruf a dan b diatas, maka perlu ditetapkan dengan surat  keputusan Pimpinan Yayasan Dayah An-Nur Al-Aziziyah Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur.

MENGINGAT
:
1.      Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1989, tentang  Sistem Pendidikan Nasional.
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1989.
3.      Keputusan Mendikbud RI Nomor 017 / 0 / 1983 Tanggal 30 Mei 1983 tentang Organisasi Pengelola Sekolah.
4.      Keputusan Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 34  Tahun 1983.
5.      Keputusan Mendikbud RI Nomor 025  / 0 / 1995  Tanggal 8 Maret 1995.
6.      Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang  Sistem Pendidikan Nasional.

M E M U T U S K A N

MENETAPKAN
:

PERTAMA
:
Terhitung Tanggal 1 Januari 2009 Menunjukkan Saudara :
Nama              : DARMANSYAH
TTL                : Langsa, 13 Maret 1987
Jenis Kelamin  : Laki – Laki
Pekerjaan        : Kepala Tata Usaha Yayasan.
Pendidikan      : SMA
Tempat Tugas : MTsS AN-NUR BUGENG

KEDUA
:
Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran yang sesuai.
KETIGA
:
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan  sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di   : Meunasah Teungoh.
PadaTanggal    : 01 Januari 2009

Pimpinan Yys Dayah An-Nur Al-Aziziyah
Kabupaten Aceh Timur




Tgk. MUHYIDDIN AS

Tembusan Yth:
1.      Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Aceh Timur di Idi
2.      Pimpinan Yayasan Dayah An-Nur Al-Aziziyah di Mns. Teungoh.
3.      Kepala Madrasah Tsanawiyah Swasta An-Nur Bugeng di Mns. Teungoh
4.      Arsip.
KEPUTUSAN
PIMPINAN YAYASAN DAYAH AN-NUR AL-AZIZIYAH
Nomor :         / YYS.An-Nur /  I / 2010

TENTANG
PENGANGKATAN KEMBALI KEPALA TATA USAHA  YAYASAN (KTUY)
PADA MADRASAH TsANAWIYAH SWASTA AN-NUR BUGENG

MENIMBANG
:
a.       Bahwa dalam rangka mempelancar pelaksanaan Admitrasi di Yayasan Dayah An-Nur Al-Aziziyah perlu Mengangkat Kembali Kepala Tata Usaha Yayasan (KTUY)
b.      Bahwa yang tercatat namanya  dalam keputusan ini di pandang cakap dan mampu melaksanakan tugas yang diberikan kepadanya.
c.       Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud  pada huruf a dan b diatas, maka perlu ditetapkan dengan surat  keputusan Pimpinan Yayasan Dayah An-Nur Al-Aziziyah Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur.

MENGINGAT
:
1.      Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1989, tentang  Sistem Pendidikan Nasional.
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1989.
3.      Keputusan Mendikbud RI Nomor 017 / 0 / 1983 Tanggal 30 Mei 1983 tentang Organisasi Pengelola Sekolah.
4.      Keputusan Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 34  Tahun 1983.
5.      Keputusan Mendikbud RI Nomor 025  / 0 / 1995  Tanggal 8 Maret 1995.
6.      Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang  Sistem Pendidikan Nasional.

M E M U T U S K A N

MENETAPKAN
:

PERTAMA
:
Terhitung Tanggal 1 Januari 2010 Menunjukkan Saudara :
Nama              : DARMANSYAH
TTL                : Langsa, 13 Maret 1987
Jenis Kelamin  : Laki – Laki
Pekerjaan        : Kepala Tata Usaha Yayasan.
Pendidikan      : SMA
Tempat Tugas : MTsS AN-NUR BUGENG

KEDUA
:
Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran yang sesuai.
KETIGA
:
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan  sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di   : Meunasah Teungoh.
PadaTanggal    : 01 Januari 2010

Pimpinan Yys Dayah An-Nur Al-Aziziyah
Kabupaten Aceh Timur




Tgk. MUHYIDDIN AS

Tembusan Yth:
1.      Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Aceh Timur di Idi
2.      Pimpinan Yayasan Dayah An-Nur Al-Aziziyah di Mns. Teungoh.
3.      Kepala Madrasah Tsanawiyah Swasta An-Nur Bugeng di Mns. Teungoh
4.      Arsip.
KEPUTUSAN
PIMPINAN YAYASAN DAYAH AN-NUR AL-AZIZIYAH
Nomor :         / YYS.An-Nur /  I / 2011

TENTANG
PENGANGKATAN KEMBALI KEPALA TATA USAHA  YAYASAN (KTUY)
PADA MADRASAH TsANAWIYAH SWASTA AN-NUR BUGENG

MENIMBANG
:
a.       Bahwa dalam rangka mempelancar pelaksanaan Admitrasi di Yayasan Dayah An-Nur Al-Aziziyah perlu Mengangkat Kembali Kepala Tata Usaha Yayasan (KTUY)
b.      Bahwa yang tercatat namanya  dalam keputusan ini di pandang cakap dan mampu melaksanakan tugas yang diberikan kepadanya.
c.       Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud  pada huruf a dan b diatas, maka perlu ditetapkan dengan surat  keputusan Pimpinan Yayasan Dayah An-Nur Al-Aziziyah Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur.

MENGINGAT
:
1.      Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1989, tentang  Sistem Pendidikan Nasional.
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1989.
3.      Keputusan Mendikbud RI Nomor 017 / 0 / 1983 Tanggal 30 Mei 1983 tentang Organisasi Pengelola Sekolah.
4.      Keputusan Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 34  Tahun 1983.
5.      Keputusan Mendikbud RI Nomor 025  / 0 / 1995  Tanggal 8 Maret 1995.
6.      Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang  Sistem Pendidikan Nasional.

M E M U T U S K A N

MENETAPKAN
:

PERTAMA
:
Terhitung Tanggal 1 Januari 2011 Menunjukkan Saudara :
Nama              : DARMANSYAH
TTL                : Langsa, 13 Maret 1987
Jenis Kelamin  : Laki – Laki
Pekerjaan        : Kepala Tata Usaha Yayasan.
Pendidikan      : SMA
Tempat Tugas  : MTsS AN-NUR BUGENG

KEDUA
:
Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran yang sesuai.
KETIGA
:
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan  sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di   : Meunasah Teungoh.
PadaTanggal    : 01 Januari 2011

Pimpinan Yys Dayah An-Nur Al-Aziziyah
Kabupaten Aceh Timur




Tgk. MUHYIDDIN AS

Tembusan Yth:
1.      Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Aceh Timur di Idi
2.      Pimpinan Yayasan Dayah An-Nur Al-Aziziyah di Mns. Teungoh.
3.      Kepala Madrasah Tsanawiyah Swasta An-Nur Bugeng di Mns. Teungoh
4.      Arsip.
KEPUTUSAN
PIMPINAN YAYASAN DAYAH AN-NUR AL-AZIZIYAH
Nomor :         / YYS.An-Nur /  I / 2012

TENTANG
PENGANGKATAN KEMBALI KEPALA TATA USAHA  YAYASAN (KTUY)
PADA MADRASAH TsANAWIYAH SWASTA AN-NUR BUGENG

MENIMBANG
:
a.       Bahwa dalam rangka mempelancar pelaksanaan Admitrasi di Yayasan Dayah An-Nur Al-Aziziyah perlu Mengangkat Kembali Kepala Tata Usaha Yayasan (KTUY)
b.      Bahwa yang tercatat namanya  dalam keputusan ini di pandang cakap dan mampu melaksanakan tugas yang diberikan kepadanya.
c.       Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud  pada huruf a dan b diatas, maka perlu ditetapkan dengan surat  keputusan Pimpinan Yayasan Dayah An-Nur Al-Aziziyah Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur.

MENGINGAT
:
1.      Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1989, tentang  Sistem Pendidikan Nasional.
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1989.
3.      Keputusan Mendikbud RI Nomor 017 / 0 / 1983 Tanggal 30 Mei 1983 tentang Organisasi Pengelola Sekolah.
4.      Keputusan Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 34  Tahun 1983.
5.      Keputusan Mendikbud RI Nomor 025  / 0 / 1995  Tanggal 8 Maret 1995.
6.      Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang  Sistem Pendidikan Nasional.

M E M U T U S K A N

MENETAPKAN
:

PERTAMA
:
Terhitung Tanggal 1 Januari 2012 Menunjukkan Saudara :
Nama              : DARMANSYAH
TTL                : Langsa, 13 Maret 1987
Jenis Kelamin  : Laki – Laki
Pekerjaan        : Kepala Tata Usaha Yayasan.
Pendidikan      : SMA
Tempat Tugas : MTsS AN-NUR BUGENG

KEDUA
:
Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran yang sesuai.
KETIGA
:
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan  sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di   : Meunasah Teungoh.
PadaTanggal    : 01 Januari 2012

Pimpinan Yys Dayah An-Nur Al-Aziziyah
Kabupaten Aceh Timur




Tgk. MUHYIDDIN AS

Tembusan Yth:
1.      Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Aceh Timur di Idi
2.      Pimpinan Yayasan Dayah An-Nur Al-Aziziyah di Mns. Teungoh.
3.      Kepala Madrasah Tsanawiyah Swasta An-Nur Bugeng di Mns. Teungoh
4.      Arsip.
KEPUTUSAN
PIMPINAN YAYASAN DAYAH AN-NUR AL-AZIZIYAH
Nomor :         / YYS.An-Nur /  I / 2013

TENTANG
PENGANGKATAN KEMBALI KEPALA TATA USAHA  YAYASAN (KTUY)
PADA MADRASAH TsANAWIYAH SWASTA AN-NUR BUGENG

MENIMBANG
:
a.       Bahwa dalam rangka mempelancar pelaksanaan Admitrasi di Yayasan Dayah An-Nur Al-Aziziyah perlu Mengangkat Kembali Kepala Tata Usaha Yayasan (KTUY)
b.      Bahwa yang tercatat namanya  dalam keputusan ini di pandang cakap dan mampu melaksanakan tugas yang diberikan kepadanya.
c.       Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud  pada huruf a dan b diatas, maka perlu ditetapkan dengan surat  keputusan Pimpinan Yayasan Dayah An-Nur Al-Aziziyah Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur.

MENGINGAT
:
1.      Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1989, tentang  Sistem Pendidikan Nasional.
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1989.
3.      Keputusan Mendikbud RI Nomor 017 / 0 / 1983 Tanggal 30 Mei 1983 tentang Organisasi Pengelola Sekolah.
4.      Keputusan Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 34  Tahun 1983.
5.      Keputusan Mendikbud RI Nomor 025  / 0 / 1995  Tanggal 8 Maret 1995.
6.      Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang  Sistem Pendidikan Nasional.

M E M U T U S K A N

MENETAPKAN
:

PERTAMA
:
Terhitung Tanggal 1 Januari 2013 Menunjukkan Saudara :
Nama              : DARMANSYAH
TTL                : Langsa, 13 Maret 1987
Jenis Kelamin : Laki – Laki
Pekerjaan        : Kepala Tata Usaha Yayasan.
Pendidikan      : SMA
Tempat Tugas : MTsS AN-NUR BUGENG

KEDUA
:
Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran yang sesuai.
KETIGA
:
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan  sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di   : Meunasah Teungoh.
PadaTanggal    : 01 Januari 2013

Pimpinan Yys Dayah An-Nur Al-Aziziyah
Kabupaten Aceh Timur




Tgk. MUHYIDDIN AS

Tembusan Yth:
1.      Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Aceh Timur di Idi
2.      Pimpinan Yayasan Dayah An-Nur Al-Aziziyah di Mns. Teungoh.
3.      Kepala Madrasah Tsanawiyah Swasta An-Nur Bugeng di Mns. Teungoh
4.      Arsip.
KEPUTUSAN
PIMPINAN YAYASAN DAYAH AN-NUR AL-AZIZIYAH
Nomor :         / YYS.An-Nur /  I / 2014

TENTANG
PENGANGKATAN KEMBALI KEPALA TATA USAHA  YAYASAN (KTUY)
PADA MADRASAH TsANAWIYAH SWASTA AN-NUR BUGENG

MENIMBANG
:
a.       Bahwa dalam rangka mempelancar pelaksanaan Admitrasi di Yayasan Dayah An-Nur Al-Aziziyah perlu Mengangkat Kembali Kepala Tata Usaha Yayasan (KTUY)
b.      Bahwa yang tercatat namanya  dalam keputusan ini di pandang cakap dan mampu melaksanakan tugas yang diberikan kepadanya.
c.       Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud  pada huruf a dan b diatas, maka perlu ditetapkan dengan surat  keputusan Pimpinan Yayasan Dayah An-Nur Al-Aziziyah Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur.

MENGINGAT
:
1.      Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1989, tentang  Sistem Pendidikan Nasional.
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1989.
3.      Keputusan Mendikbud RI Nomor 017 / 0 / 1983 Tanggal 30 Mei 1983 tentang Organisasi Pengelola Sekolah.
4.      Keputusan Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 34  Tahun 1983.
5.      Keputusan Mendikbud RI Nomor 025  / 0 / 1995  Tanggal 8 Maret 1995.
6.      Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang  Sistem Pendidikan Nasional.

M E M U T U S K A N

MENETAPKAN
:

PERTAMA
:
Terhitung Tanggal 1 Januari 2014 Menunjukkan Saudara :
Nama              : DARMANSYAH
TTL                : Langsa, 13 Maret 1987
Jenis Kelamin  : Laki – Laki
Pekerjaan        : Kepala Tata Usaha Yayasan.
Pendidikan      : SMA
Tempat Tugas  : MTsS AN-NUR BUGENG

KEDUA
:
Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran yang sesuai.
KETIGA
:
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan  sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di   : Meunasah Teungoh.
PadaTanggal    : 01 Januari 2014

Pimpinan Yys Dayah An-Nur Al-Aziziyah
Kabupaten Aceh Timur




Tgk. MUHYIDDIN AS

Tembusan Yth:
1.      Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Aceh Timur di Idi
2.      Pimpinan Yayasan Dayah An-Nur Al-Aziziyah di Mns. Teungoh.
3.      Kepala Madrasah Tsanawiyah Swasta An-Nur Bugeng di Mns. Teungoh
4.      Arsip.
KEPUTUSAN
PIMPINAN YAYASAN DAYAH AN-NUR AL-AZIZIYAH
Nomor :         / YYS.An-Nur /  I / 2015

TENTANG
PENGANGKATAN KEMBALI KEPALA TATA USAHA  YAYASAN (KTUY)
PADA MADRASAH TsANAWIYAH SWASTA AN-NUR BUGENG

MENIMBANG
:
a.       Bahwa dalam rangka mempelancar pelaksanaan Admitrasi di Yayasan Dayah An-Nur Al-Aziziyah perlu Mengangkat Kembali Kepala Tata Usaha Yayasan (KTUY)
b.      Bahwa yang tercatat namanya  dalam keputusan ini di pandang cakap dan mampu melaksanakan tugas yang diberikan kepadanya.
c.       Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud  pada huruf a dan b diatas, maka perlu ditetapkan dengan surat  keputusan Pimpinan Yayasan Dayah An-Nur Al-Aziziyah Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur.

MENGINGAT
:
1.      Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1989, tentang  Sistem Pendidikan Nasional.
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1989.
3.      Keputusan Mendikbud RI Nomor 017 / 0 / 1983 Tanggal 30 Mei 1983 tentang Organisasi Pengelola Sekolah.
4.      Keputusan Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 34  Tahun 1983.
5.      Keputusan Mendikbud RI Nomor 025  / 0 / 1995  Tanggal 8 Maret 1995.
6.      Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang  Sistem Pendidikan Nasional.

M E M U T U S K A N

MENETAPKAN
:

PERTAMA
:
Terhitung Tanggal 1 Januari 2015 Menunjukkan Saudara :
Nama              : DARMANSYAH
TTL                : Langsa, 13 Maret 1987
Jenis Kelamin  : Laki – Laki
Pekerjaan        : Kepala Tata Usaha Yayasan.
Pendidikan      : SMA
Tempat Tugas  : MTsS AN-NUR BUGENG

KEDUA
:
Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran yang sesuai.
KETIGA
:
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan  sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di   : Meunasah Teungoh.
PadaTanggal    : 01 Januari 2015

Pimpinan Yys Dayah An-Nur Al-Aziziyah
Kabupaten Aceh Timur




Tgk. MUHYIDDIN AS

Tembusan Yth:
1.      Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Aceh Timur di Idi
2.      Pimpinan Yayasan Dayah An-Nur Al-Aziziyah di Mns. Teungoh.
3.      Kepala Madrasah Tsanawiyah Swasta An-Nur Bugeng di Mns. Teungoh

4.      Arsip.

1 komentar:

  1. Terima Kasih atas postingan sk kepala tata usaha ini, dan saya sangat membuthkannya.

    BalasHapus