Jumat, 14 November 2014

SK PANITIA UJIAN SEMESTER GENAP MTsS AN-NUR BUGENG

SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MTsS AN-NUR BUGENG
Nomor : 032 / MTs-Annur / IV / 2014

TENTANG
KOMPOSISI PANITIA UJIAN SEMESTER GENAP
TAHUN PELAJARAN 2014/2015

Kepala Madrasah Tsanawiyah Swasta  An-Nur Bugeng Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur Menerankan bahwa:

Menimbang      : Bahwa dalam rangka kelancaran Ujian Semester Genap Tahun Ajaran
   2014 - 2014, Maka dipandang perlu menetapkan dan membentuk panitia
   pelaksana demi kelancaran acara tersebut.

Mengingat        : 1.  Undang-Undang Dasar 1945
                           2. Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003
                           3. Berdasarkan Kalender Pendidikan Tahun 2014 – 2015
                           4. Program Kerja Madrasah Tsanawiyah Swasta An-Nur Bugeng
                           5. Keputusan Rapat tanggal 09 Juni 2014

MEMUTUSKAN
Menetapkan      :
Pertama             : Membentuk Panitia Pelaksana Ujian Semester Genap Tahun Ajaran
    2014 – 2015  Madrasah Tsanawiyah Swasta An-Nur Bugeng
Kedua               : Yang tercantum namanya dalam lampiran surat keputusan ini dipandang
   cakap dalam mengembang amanah yang dipercayakan kepadanya.
Ketiga               : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dibetulkan sebagai
    mana mestinya.
Keempat           : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di    : Bugeng
Pada Tanggal    : 09 Juni 2014
Kepala Madrasah



 Drs. AHMAD SOFYAN
 NIP. 19671231 199905 1 003 


Lampiran         : Surat Keputusan Kepala MTsS An-Nur Bugeng
                          Nomor           : 032 / MTs-Annur / IV / 2014
                          Tanggal         : 09 Juni 2014
                          Tentang         : Panitia Ujian Semester Genap Tahun Ajaran 2014-2015
            Madrasah Tsanawiyah Swasta An-Nur Bugeng

I.                 PENANGGUNG JAWAB
Kepala Madrasah           : Drs.Sofyan Ahmad
II.               PANITIA PELAKSANA
Ketua                             : Tgk. Muhyiddin AS, S.Sos.I
Sekretaris                       : Darmansyah, S.Pd.I
Bendahara                      : Sumidayana, S.Pd.I.

III.             NAMA PENGAWAS
1.    Sumidayana, S.Pd.I
2.    Hattalia, S.Pd.I
3.    Tgk. Muhyiddin AS, S.Sos.I
4.    Rozanna, S.Pd.I
5.    Darmansyah, S.Pd.I
6.    Sazli, A.Md
7.    Ratnawati, S.Pd.I
8.    Batarahmi, A.Ma
9.    Fitriani, S.Pd.I
10.  Juwita, S.Pd.I
11.  Nurul Husna, S.Pd.I
12.  Bagia



SK GURU MTsS AN-NUR BUGENG T.A 2014-2015

SURAT KEPUTUSAN KEPALA MTsS AN-NUR  BUGENG
KECAMATAN NURUSSALAM  KABUPATEN ACEH TIMUR
Nomor :       / MTsS- An-Nur/ VI/2014

KEPALAMTsS AN-NUR  BUGENG

MEMBACA
:
Surat Permohonan Saudara Tgk. Muhyiddin AS tanggal lahir  Peureulak, 18 September 1970 untuk menjadi Guru Bakti /  Honorarium pada MTsS AN-NUR  BUGENG Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur
MENIMBANG
:
a.       Bahwa pada MTsS AN-NUR  BUGENG dalam lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur masih kekurangan Tenaga Pengajar, maka dianggap perlu untuk diangkat Guru Bakti pada MTsS AN-NUR  BUGENG Kecamatan Nurussalam Kota Kabupaten Aceh Timur.
b.      Bahwa saudara yang namanya tersebut dalam Surat Keputusan ini dianggap telah memenuhi syarat dan mampu untuk diangkat menjadi Guru Bakti pada MTsS AN-NUR  BUGENG Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur Tahun Pelajaran 2014 – 2015

M E M U T U S K A N

MENETAPKAN


PERTAMA
:
Bahwa saudara Tgk. Muhyiddin AS tanggal lahir  Peureulak, 18 September 1970,  berijazah SMA ditugaskan menjadi Guru Bakti / Honorarium pada MTsS AN-NUR  BUGENG Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur terhitung mulai tanggal :

12 JUNI  2014  s/d 30 JUNI  2015

KEDUA
:
Kepada Guru Bakti / Honorarium tersebut diberikan Honorarium sepantasnya sesuai dengan Jam Mengajar yang telah disepakati bersama.
KETIGA
:
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan dan diperhitungkan kembali sebagaimana mestinya.
KEEMPAT
:
Segala sesuatu yang disebabkan oleh Keputusan ini dibebankan kepada sumber dana MTsS AN-NUR  BUGENG
KELIMA
:
Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan agar dapat dipergunakan seperlunya.

Ditetapkan di  : Bugeng
Pada Tanggal  : 12 Juni  2014

Kepala MTsS AN-NUR  BUGENG
Kabupaten Aceh  Timur



Drs. AHMAD SOFYAN
NIP. 19671231 199905 1 003
Tebusan Yth:
1.      Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Aceh Timur.
2.      Pimpinan Yayasan Dayah An-Nur Al-Aziziyah di Mns. Teungoh.
3.      Kepada yang bersangkutan.
4.      Arsip
     SURAT KEPUTUSAN KEPALA MTsS AN-NUR  BUGENG
KECAMATAN NURUSSALAM  KABUPATEN ACEH TIMUR
Nomor :       / MTsS- An-Nur/ VI/2014

KEPALAMTsS AN-NUR  BUGENG

MEMBACA
:
Surat Permohonan Saudari Rozanna, S.Pd.I tanggal lahir  Meunasah Teungoh, 19 Oktober 1984 untuk menjadi Guru Bakti /  Honorarium pada MTsS AN-NUR  BUGENG Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur
MENIMBANG
:
a.       Bahwa pada MTsS AN-NUR  BUGENG dalam lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur masih kekurangan Tenaga Pengajar, maka dianggap perlu untuk diangkat Guru Bakti pada MTsS AN-NUR  BUGENG Kecamatan Nurussalam Kota Kabupaten Aceh Timur.
b.      Bahwa saudara yang namanya tersebut dalam Surat Keputusan ini dianggap telah memenuhi syarat dan mampu untuk diangkat menjadi Guru Bakti pada MTsS AN-NUR  BUGENG Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur Tahun Pelajaran 2014–2015

M E M U T U S K A N

MENETAPKAN


PERTAMA
:
Bahwa Saudari Rozanna, S.Pd.I tanggal lahir  Meunasah Teungoh, 19 Oktober 1984,  berijazah S1 Matematika ditugaskan menjadi Guru Bakti / Honorarium pada MTsS AN-NUR  BUGENG Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur terhitung mulai tanggal :

12 JUNI  2014 s/d 30 JUNI  2015

KEDUA
:
Kepada Guru Bakti / Honorarium tersebut diberikan Honorarium sepantasnya sesuai dengan Jam Mengajar yang telah disepakati bersama.
KETIGA
:
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan dan diperhitungkan kembali sebagaimana mestinya.
KEEMPAT
:
Segala sesuatu yang disebabkan oleh Keputusan ini dibebankan kepada sumber dana MTsS AN-NUR  BUGENG
KELIMA
:
Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan agar dapat dipergunakan seperlunya.

Ditetapkan di  : Bugeng
Pada Tanggal  : 12 Juni  2014

Kepala MTsS AN-NUR  BUGENG
Kabupaten Aceh  Timur



Drs. AHMAD SOFYAN
NIP. 19671231 199905 1 003
Tebusan Yth:
1.      Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Aceh Timur.
2.      Pimpinan Yayasan Dayah An-Nur Al-Aziziyah di Mns. Teungoh.
3.      Kepada yang bersangkutan.
4.      Arsip
SURAT KEPUTUSAN KEPALA MTsS AN-NUR  BUGENG
KECAMATAN NURUSSALAM  KABUPATEN ACEH TIMUR
Nomor :       / MTsS- An-Nur/ VI/2014

KEPALAMTsS AN-NUR  BUGENG

MEMBACA
:
Surat Permohonan Saudara Sazli, A.Md tanggal lahir  Meunasah Teungoh, 01 Januari 1983 untuk menjadi Guru Bakti /  Honorarium pada MTsS AN-NUR  BUGENG Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur
MENIMBANG
:
a.       Bahwa pada MTsS AN-NUR  BUGENG dalam lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur masih kekurangan Tenaga Pengajar, maka dianggap perlu untuk diangkat Guru Bakti pada MTsS AN-NUR  BUGENG Kecamatan Nurussalam Kota Kabupaten Aceh Timur.
b.      Bahwa saudara yang namanya tersebut dalam Surat Keputusan ini dianggap telah memenuhi syarat dan mampu untuk diangkat menjadi Guru Bakti pada MTsS AN-NUR  BUGENG Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur Tahun Pelajaran 2014–2015

M E M U T U S K A N

MENETAPKAN


PERTAMA
:
Bahwa saudara Saudara Sazli, A.Md tanggal lahir  Meunasah Teungoh, 01 Januari 1983,  berijazah DIII ditugaskan menjadi Guru Bakti / Honorarium pada MTsS AN-NUR  BUGENG Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur terhitung mulai tanggal :

12 JUNI  2014 s/d 30 JUNI  2015

KEDUA
:
Kepada Guru Bakti / Honorarium tersebut diberikan Honorarium sepantasnya sesuai dengan Jam Mengajar yang telah disepakati bersama.
KETIGA
:
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan dan diperhitungkan kembali sebagaimana mestinya.
KEEMPAT
:
Segala sesuatu yang disebabkan oleh Keputusan ini dibebankan kepada sumber dana MTsS AN-NUR  BUGENG
KELIMA
:
Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan agar dapat dipergunakan seperlunya.

Ditetapkan di  : Bugeng
Pada Tanggal  : 12Juni  2014

Kepala MTsS AN-NUR  BUGENG
Kabupaten Aceh  Timur



Drs. AHMAD SOFYAN
NIP. 19671231 199905 1 003
Tebusan Yth:
1.      Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Aceh Timur.
2.      Pimpinan Yayasan Dayah An-Nur Al-Aziziyah di Mns. Teungoh.
3.      Kepada yang bersangkutan.
4.      Arsip
SURAT KEPUTUSAN KEPALA MTsS AN-NUR  BUGENG
KECAMATAN NURUSSALAM  KABUPATEN ACEH TIMUR
Nomor :       / MTsS- An-Nur/ VI/2014

KEPALAMTsS AN-NUR  BUGENG

MEMBACA
:
Surat Permohonan Saudara DARMANSYAH tanggal lahir  Langsa, 13 Maret 1987 untuk menjadi Guru Bakti /  Honorarium pada MTsS AN-NUR  BUGENG Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur
MENIMBANG
:
a.       Bahwa pada MTsS AN-NUR  BUGENG dalam lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur masih kekurangan Tenaga Pengajar, maka dianggap perlu untuk diangkat Guru Bakti pada MTsS AN-NUR  BUGENG Kecamatan Nurussalam Kota Kabupaten Aceh Timur.
b.      Bahwa saudara yang namanya tersebut dalam Surat Keputusan ini dianggap telah memenuhi syarat dan mampu untuk diangkat menjadi Guru Bakti pada MTsS AN-NUR  BUGENG Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur Tahun Pelajaran 2014–2015

M E M U T U S K A N

MENETAPKAN


PERTAMA
:
Bahwa saudara DARMANSYAH tanggal lahir  Langsa, 13 Maret 1987,  berijazah SMA ditugaskan menjadi Guru Bakti / Honorarium pada MTsS AN-NUR  BUGENG Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur terhitung mulai tanggal :

12 JUNI  2014 s/d 30 JUNI  2015

KEDUA
:
Kepada Guru Bakti / Honorarium tersebut diberikan Honorarium sepantasnya sesuai dengan Jam Mengajar yang telah disepakati bersama.
KETIGA
:
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan dan diperhitungkan kembali sebagaimana mestinya.
KEEMPAT
:
Segala sesuatu yang disebabkan oleh Keputusan ini dibebankan kepada sumber dana MTsS AN-NUR  BUGENG
KELIMA
:
Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan agar dapat dipergunakan seperlunya.

Ditetapkan di  : Bugeng
Pada Tanggal  : 12Juni  2014

Kepala MTsS AN-NUR  BUGENG
Kabupaten Aceh  Timur




Drs. AHMAD SOFYAN
NIP. 19671231 199905 1 003
Tebusan Yth:
1.      Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Aceh Timur.
2.      Pimpinan Yayasan Dayah An-Nur Al-Aziziyah di Mns. Teungoh.
3.      Kepada yang bersangkutan.
4.      Arsip
SURAT KEPUTUSAN KEPALA MTsS AN-NUR  BUGENG
KECAMATAN NURUSSALAM  KABUPATEN ACEH TIMUR
Nomor :       / MTsS- An-Nur/ VI/2014

KEPALAMTsS AN-NUR  BUGENG

MEMBACA
:
Surat Permohonan Saudari Batarahmi, A.Ma tanggal lahir  Simpang Tiga, 11 November 1984 untuk menjadi Guru Bakti /  Honorarium pada MTsS AN-NUR  BUGENG Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur
MENIMBANG
:
a.       Bahwa pada MTsS AN-NUR  BUGENG dalam lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur masih kekurangan Tenaga Pengajar, maka dianggap perlu untuk diangkat Guru Bakti pada MTsS AN-NUR  BUGENG Kecamatan Nurussalam Kota Kabupaten Aceh Timur.
b.      Bahwa saudara yang namanya tersebut dalam Surat Keputusan ini dianggap telah memenuhi syarat dan mampu untuk diangkat menjadi Guru Bakti pada MTsS AN-NUR  BUGENG Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur Tahun Pelajaran 2014–2015

M E M U T U S K A N

MENETAPKAN


PERTAMA
:
Bahwa Saudari Batarahmi, A.Ma tanggal lahir  Simpang Tiga, 11 November 1984,  berijazah DII ditugaskan menjadi Guru Bakti / Honorarium pada MTsS AN-NUR  BUGENG Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur terhitung mulai tanggal :

12 JUNI  2014 s/d 30 JUNI  2015

KEDUA
:
Kepada Guru Bakti / Honorarium tersebut diberikan Honorarium sepantasnya sesuai dengan Jam Mengajar yang telah disepakati bersama.
KETIGA
:
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan dan diperhitungkan kembali sebagaimana mestinya.
KEEMPAT
:
Segala sesuatu yang disebabkan oleh Keputusan ini dibebankan kepada sumber dana MTsS AN-NUR  BUGENG
KELIMA
:
Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan agar dapat dipergunakan seperlunya.

Ditetapkan di  : Bugeng
Pada Tanggal  : 12Juni  2014

Kepala MTsS AN-NUR  BUGENG
Kabupaten Aceh  Timur



Drs. AHMAD SOFYAN
NIP. 19671231 199905 1 003
Tebusan Yth:
1.      Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Aceh Timur.
2.      Pimpinan Yayasan Dayah An-Nur Al-Aziziyah di Mns. Teungoh.
3.      Kepada yang bersangkutan.
4.      Arsip
SURAT KEPUTUSAN KEPALA MTsS AN-NUR  BUGENG
KECAMATAN NURUSSALAM  KABUPATEN ACEH TIMUR
Nomor :       / MTsS- An-Nur/ VI/2014

KEPALAMTsS AN-NUR  BUGENG

MEMBACA
:
Surat Permohonan Saudari Ratnawati, S.Pd.I tanggal lahir  Peulawi 06 Desember 1987 untuk menjadi Guru Bakti /  Honorarium pada MTsS AN-NUR  BUGENG Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur
MENIMBANG
:
a.       Bahwa pada MTsS AN-NUR  BUGENG dalam lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur masih kekurangan Tenaga Pengajar, maka dianggap perlu untuk diangkat Guru Bakti pada MTsS AN-NUR  BUGENG Kecamatan Nurussalam Kota Kabupaten Aceh Timur.
b.      Bahwa saudara yang namanya tersebut dalam Surat Keputusan ini dianggap telah memenuhi syarat dan mampu untuk diangkat menjadi Guru Bakti pada MTsS AN-NUR  BUGENG Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur Tahun Pelajaran 2014–2015

M E M U T U S K A N

MENETAPKAN


PERTAMA
:
Bahwa Saudari Ratnawati, S.Pd.I tanggal lahir  Peulawi 06 Desember 1987,  berijazah S1 ditugaskan menjadi Guru Bakti / Honorarium pada MTsS AN-NUR  BUGENG Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur terhitung mulai tanggal :

12 JUNI  2014 s/d 30 JUNI  2015

KEDUA
:
Kepada Guru Bakti / Honorarium tersebut diberikan Honorarium sepantasnya sesuai dengan Jam Mengajar yang telah disepakati bersama.
KETIGA
:
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan dan diperhitungkan kembali sebagaimana mestinya.
KEEMPAT
:
Segala sesuatu yang disebabkan oleh Keputusan ini dibebankan kepada sumber dana MTsS AN-NUR  BUGENG
KELIMA
:
Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan agar dapat dipergunakan seperlunya.

Ditetapkan di  : Bugeng
Pada Tanggal  : 12Juni  2014

Kepala MTsS AN-NUR  BUGENG
Kabupaten Aceh  Timur




Drs. AHMAD SOFYAN
NIP. 19671231 199905 1 003
Tebusan Yth:
1.      Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Aceh Timur.
2.      Pimpinan Yayasan Dayah An-Nur Al-Aziziyah di Mns. Teungoh.
3.      Kepada yang bersangkutan.
4.      Arsip
SURAT KEPUTUSAN KEPALA MTsS AN-NUR  BUGENG
KECAMATAN NURUSSALAM  KABUPATEN ACEH TIMUR
Nomor :       / MTsS- An-Nur/ VI/2014

KEPALAMTsS AN-NUR  BUGENG

MEMBACA
:
Surat Permohonan Saudari Bagia tanggal lahir  Peulawi, 24 April 1981 untuk menjadi Guru Bakti /  Honorarium pada MTsS AN-NUR  BUGENG Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur
MENIMBANG
:
a.       Bahwa pada MTsS AN-NUR  BUGENG dalam lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur masih kekurangan Tenaga Pengajar, maka dianggap perlu untuk diangkat Guru Bakti pada MTsS AN-NUR  BUGENG Kecamatan Nurussalam Kota Kabupaten Aceh Timur.
b.      Bahwa saudara yang namanya tersebut dalam Surat Keputusan ini dianggap telah memenuhi syarat dan mampu untuk diangkat menjadi Guru Bakti pada MTsS AN-NUR  BUGENG Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur Tahun Pelajaran 2014–2015

M E M U T U S K A N

MENETAPKAN


PERTAMA
:
Bahwa Saudari Bagia tanggal lahir  Peulawi, 24 April 1981,  berijazah SMA ditugaskan menjadi Guru Bakti / Honorarium pada MTsS AN-NUR  BUGENG Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur terhitung mulai tanggal :

12 JUNI  2014 s/d 30 JUNI  2015

KEDUA
:
Kepada Guru Bakti / Honorarium tersebut diberikan Honorarium sepantasnya sesuai dengan Jam Mengajar yang telah disepakati bersama.
KETIGA
:
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan dan diperhitungkan kembali sebagaimana mestinya.
KEEMPAT
:
Segala sesuatu yang disebabkan oleh Keputusan ini dibebankan kepada sumber dana MTsS AN-NUR  BUGENG
KELIMA
:
Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan agar dapat dipergunakan seperlunya.

Ditetapkan di  : Bugeng
Pada Tanggal  : 12Juni  2014

Kepala MTsS AN-NUR  BUGENG
Kabupaten Aceh  Timur




Drs. AHMAD SOFYAN
NIP. 19671231 199905 1 003
Tebusan Yth:
1.      Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Aceh Timur.
2.      Pimpinan Yayasan Dayah An-Nur Al-Aziziyah di Mns. Teungoh.
3.      Kepada yang bersangkutan.
4.      Arsip
SURAT KEPUTUSAN KEPALA MTsS AN-NUR  BUGENG
KECAMATAN NURUSSALAM  KABUPATEN ACEH TIMUR
Nomor :       / MTsS- An-Nur/ VI/2014

KEPALAMTsS AN-NUR  BUGENG

MEMBACA
:
Surat Permohonan Saudari Fitriani, S.Pd.I tanggal lahir  Meunasah Teungoh, 24 Maret 1989 untuk menjadi Guru Bakti /  Honorarium pada MTsS AN-NUR  BUGENG Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur
MENIMBANG
:
a.       Bahwa pada MTsS AN-NUR  BUGENG dalam lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur masih kekurangan Tenaga Pengajar, maka dianggap perlu untuk diangkat Guru Bakti pada MTsS AN-NUR  BUGENG Kecamatan Nurussalam Kota Kabupaten Aceh Timur.
b.      Bahwa saudara yang namanya tersebut dalam Surat Keputusan ini dianggap telah memenuhi syarat dan mampu untuk diangkat menjadi Guru Bakti pada MTsS AN-NUR  BUGENG Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur Tahun Pelajaran 2014–2015

M E M U T U S K A N

MENETAPKAN


PERTAMA
:
Bahwa Saudari Fitriani, S.Pd.I tanggal lahir  Meunasah Teungoh, 24 Maret 1989,  berijazah S1 ditugaskan menjadi Guru Bakti / Honorarium pada MTsS AN-NUR  BUGENG Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur terhitung mulai tanggal :

12 JUNI  2014 s/d 30 JUNI  2015

KEDUA
:
Kepada Guru Bakti / Honorarium tersebut diberikan Honorarium sepantasnya sesuai dengan Jam Mengajar yang telah disepakati bersama.
KETIGA
:
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan dan diperhitungkan kembali sebagaimana mestinya.
KEEMPAT
:
Segala sesuatu yang disebabkan oleh Keputusan ini dibebankan kepada sumber dana MTsS AN-NUR  BUGENG
KELIMA
:
Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan agar dapat dipergunakan seperlunya.

Ditetapkan di  : Bugeng
Pada Tanggal  : 12Juni  2014

Kepala MTsS AN-NUR  BUGENG
Kabupaten Aceh  Timur



Drs. AHMAD SOFYAN
NIP. 19671231 199905 1 003
Tebusan Yth:
1.      Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Aceh Timur.
2.      Pimpinan Yayasan Dayah An-Nur Al-Aziziyah di Mns. Teungoh.
3.      Kepada yang bersangkutan.
4.      Arsip
SURAT KEPUTUSAN KEPALA MTsS AN-NUR  BUGENG
KECAMATAN NURUSSALAM  KABUPATEN ACEH TIMUR
Nomor :       / MTsS- An-Nur/ VI/2014

KEPALAMTsS AN-NUR  BUGENG

MEMBACA
:
Surat Permohonan Saudari Juwita, S.Pd.I tanggal lahir  Meunasah Teungoh, 30 Agustus 1988 untuk menjadi Guru Bakti /  Honorarium pada MTsS AN-NUR  BUGENG Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur
MENIMBANG
:
a.       Bahwa pada MTsS AN-NUR  BUGENG dalam lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur masih kekurangan Tenaga Pengajar, maka dianggap perlu untuk diangkat Guru Bakti pada MTsS AN-NUR  BUGENG Kecamatan Nurussalam Kota Kabupaten Aceh Timur.
b.      Bahwa saudara yang namanya tersebut dalam Surat Keputusan ini dianggap telah memenuhi syarat dan mampu untuk diangkat menjadi Guru Bakti pada MTsS AN-NUR  BUGENG Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur Tahun Pelajaran 2014–2015

M E M U T U S K A N

MENETAPKAN


PERTAMA
:
Bahwa Saudari Saudari Juwita, S.Pd.I tanggal lahir  Meunasah Teungoh, 30 Agustus 1988,  berijazah S1 ditugaskan menjadi Guru Bakti / Honorarium pada MTsS AN-NUR  BUGENG Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur terhitung mulai tanggal :

12 JUNI  2014 s/d 30 JUNI  2015

KEDUA
:
Kepada Guru Bakti / Honorarium tersebut diberikan Honorarium sepantasnya sesuai dengan Jam Mengajar yang telah disepakati bersama.
KETIGA
:
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan dan diperhitungkan kembali sebagaimana mestinya.
KEEMPAT
:
Segala sesuatu yang disebabkan oleh Keputusan ini dibebankan kepada sumber dana MTsS AN-NUR  BUGENG
KELIMA
:
Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan agar dapat dipergunakan seperlunya.

Ditetapkan di  : Bugeng
Pada Tanggal  : 12Juni  2014

Kepala MTsS AN-NUR  BUGENG
Kabupaten Aceh  Timur



Drs. AHMAD SOFYAN
NIP. 19671231 199905 1 003
Tebusan Yth:
1.      Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Aceh Timur.
2.      Pimpinan Yayasan Dayah An-Nur Al-Aziziyah di Mns. Teungoh.
3.      Kepada yang bersangkutan.
4.      Arsip
SURAT KEPUTUSAN KEPALA MTsS AN-NUR  BUGENG
KECAMATAN NURUSSALAM  KABUPATEN ACEH TIMUR
Nomor :       / MTsS- An-Nur/ VI/2014

KEPALAMTsS AN-NUR  BUGENG

MEMBACA
:
Surat Permohonan Saudari Nurul Husna tanggal lahir  Blang Gleum, 20 Oktober 1990 untuk menjadi Guru Bakti /  Honorarium pada MTsS AN-NUR  BUGENG Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur
MENIMBANG
:
c.       Bahwa pada MTsS AN-NUR  BUGENG dalam lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur masih kekurangan Tenaga Pengajar, maka dianggap perlu untuk diangkat Guru Bakti pada MTsS AN-NUR  BUGENG Kecamatan Nurussalam Kota Kabupaten Aceh Timur.
d.      Bahwa saudara yang namanya tersebut dalam Surat Keputusan ini dianggap telah memenuhi syarat dan mampu untuk diangkat menjadi Guru Bakti pada MTsS AN-NUR  BUGENG Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur Tahun Pelajaran 2014–2015

M E M U T U S K A N

MENETAPKAN


PERTAMA
:
Bahwa Saudari Saudari Nurul Husna tanggal lahir  Blang Gleum, 20 Oktober 1990,  berijazah SMA ditugaskan menjadi Guru Bakti / Honorarium pada MTsS AN-NUR  BUGENG Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur terhitung mulai tanggal :

12 JUNI  2014 s/d 30 JUNI  2015

KEDUA
:
Kepada Guru Bakti / Honorarium tersebut diberikan Honorarium sepantasnya sesuai dengan Jam Mengajar yang telah disepakati bersama.
KETIGA
:
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan dan diperhitungkan kembali sebagaimana mestinya.
KEEMPAT
:
Segala sesuatu yang disebabkan oleh Keputusan ini dibebankan kepada sumber dana MTsS AN-NUR  BUGENG
KELIMA
:
Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan agar dapat dipergunakan seperlunya.

Ditetapkan di  : Bugeng
Pada Tanggal  : 12Juni  2014

Kepala MTsS AN-NUR  BUGENG
Kabupaten Aceh  Timur



Drs. AHMAD SOFYAN
NIP. 19671231 199905 1 003
Tebusan Yth:
1.      Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Aceh Timur.
2.      Pimpinan Yayasan Dayah An-Nur Al-Aziziyah di Mns. Teungoh.
3.      Kepada yang bersangkutan.

4.      Arsip