SURAT
KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH TsANAWIYAH SWASTA
AN-NUR BUGENG
Nomor
: / MTsS- An-Nur/ I/2014
TENTANG
PENUNJUKAN DAN PENETAPAN KEPALA TATA USAHA MTsS
AN-NUR BUGENG
|
MENIMBANG
|
:
|
Bahwa dalam rangka mempelancar pelaksanaan Admitrasi di MTsS An-Nur
Bugeng perlu menetapkan tugas T.U.
|
|
MENGINGAT
|
:
|
1.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985.
2.
Keputusan Dirjen Bimbaga Nomor : E/250.A/97, tentang Syarat-syarat kerja
pendirian Madrasah Jenjang Swasta Pendidikan Dasar.
3.
Keputusan Menteri Negara Aparatur Negara Nomor 84/1993.
4.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
5.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
|
|
M E M U T U S K A N
|
||
|
MENETAPKAN
|
:
|
|
|
PERTAMA
|
:
|
Terhitung Tanggal 01 Januari 2014 Menunjukkan Saudara :
Nama : DARMANSYAH,
S.Pd.I
TTL : Langsa, 13 Maret
1987
Pekerjaan : Kepala Tata Usaha
Pendidikan : S1 PAI
Kab. Aceh
Timur
|
|
|
||
|
KEDUA
|
:
|
Menunjukan yang namanya diatas sebagai Kepala Tata Usaha (TU) MTsS An-Nur
Bugeng Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur, dan berkewajiban
melaksanakan tugas dalam kapasitas sebagai KTU serta berwenang untuk mengurus
kebutuhan dan pelaporan pada MTsS An-Nur Bugeng Kec. Nurussalam Kab. Aceh
Timur.
|
|
KETIGA
|
:
|
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diperbaiki
apabila ada kesalahan.
|
Ditetapkan di : Bugeng
PadaTanggal : 01
Januari 2014
KepalaMTsS
AN-NUR BUGENG
Kabupaten Aceh
Timur
Drs. AHMAD SOFYAN
NIP.19671231
199905 1 003
Tebusan Yth:
1. Kepala Kantor Kementerian
Agama Kab. Aceh Timur.
2. Pimpinan Yayasan Dayah An-Nur
Al-Aziziyah di Mns. Teungoh.
3. Kepada yang bersangkutan.
4. Arsip.
SURAT
KEPUTUSAN
PENUNJUKAN PENETAPAN BENDAHARAWAN
MTsS
AN-NUR BUGENG
KECAMATAN NURUSSALAM KABUPATEN ACEH TIMUR
Tahun
Pelajaran 2014 / 2015
|
MENIMBANG
|
:
|
1. Undang-undang Nomor : 2
Tahun 1989 tentang sistem pendidikan Nasional.
2. Keputusan Meteri Agama
Repoblik Indonesia Nomor : 369 Tahun 1993 tentang Madrasa Tsanawiyah.
3.
Keputusan Dirjen Bimbaga Nomor : E/250.A/97, tentang Syarat-syarat dan
tata kerja pendirian Madrasah Jenjang Swasta Pendidikan Dasar dan Menengah.
|
|
MEMPERHATIKAN
|
:
|
Hasil Keputusan Rapat
Dewan Pengurus Tsanawiyah An-Nur Bugeng Kecamatan Nurussala Kabupaten Aceh
Timur, Tanggal 12 Juni 2010 Tentang Pemilihan Penunjukan BENDAHARAWAN MTsS
AN-NUR BUGENG Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur.
|
|
M E M U T U S K A N
|
||
|
MENETAPKAN
|
:
|
|
|
PERTAMA
|
:
|
Terhitung Tanggal 01 Januari 2014 Menunjukkan Saudari :
Nama : SUMIDAYANA, S.Pd.I
NIP : 19800310 200901 2 006
TTL : Langsa, 10 Maret 1980
Tempat Tugas : Bendaharawan
Pendidikan : S-1 PAI
Alamat : Desa Meunasah Teungoh Kec. Nurussalam
Kab. Aceh
Timur
|
|
|
||
|
KEDUA
|
:
|
Bendahara MTsS An-Nur Bugeng dimaksud berkewajiban melaksanakan tugas-tugas
dalam kapasitasnya sebagai Bendahara serta berwenang untuk mengurus kegiatan
Keuangan pada MTsS An-Nur Bugeng Kec. Nurussalam Kab. Aceh Timur.
|
|
KETIGA
KEEMPAT
|
:
:
|
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan jika dapat
kekeliruan dalam menetapkan ini akan di adakan perbaikan seperlunya.
Asli Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan agar dapat
dipatuhi dan dilaksanakan sebagaimana semestinya,
|
Ditetapkan di : Bugeng
PadaTanggal : 01
Januari 2014
KepalaMTsS
AN-NUR BUGENG
Kabupaten Aceh
Timur
Drs. AHMAD SOFYAN
NIP.19671231
199905 1 003
Tebusan Yth:
1.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Aceh Timur.
2. Pimpinan Yayasan Dayah An-Nur
Al-Aziziyah di Mns. Teungoh.
3. Kepada yang bersangkutan.
4. Arsip.
SURAT
KEPUTUSAN
KEPALAMTsS
AN-NUR BUGENG
Nomor
:036 / MTsS- An-Nur/ I/2012
TENTANG
PENUNJUKAN DAN PENETAPAN STAF TATA USAHA MTsS
AN-NUR BUGENG
|
MENIMBANG
|
:
|
Bahwa dalam rangka mempelancar pelaksanaan Admitrasi di MTsS An-Nur
Bugeng perlu menetapkan tugas Tata Usaha.
|
|
MENGINGAT
|
:
|
1.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985.
2.
Keputusan Dirjen Bimbaga Nomor : E/250.A/97, tentang Syarat-syarat kerja
pendirian Madrasah Jenjang Swasta Pendidikan Dasar.
3. Keputusan Menteri Negara
Aparatur Negara Nomor 84/1993.
4. Undang-undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
5. Undang-undang Nomor 32
Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
|
|
M E M U T U S K A N
|
||
|
MENETAPKAN
|
:
|
|
|
PERTAMA
|
:
|
Terhitung Tanggal 1 Januari 2013 Menunjukkan Saudari :
Nama : HERAWATI
TTL : Peulawi, 10 November 1994
Pekerjaan : Staf Tata
Usaha
Pendidikan : SMP
Alamat : Gampong Peulawi Kec. Nurussalam
Kab.
Aceh Timur
|
|
|
||
|
KEDUA
|
:
|
Menunjukan yang namanya diatas sebagai Staf Tata Usaha (TU) MTsS An-Nur
Bugeng Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur, dan berkewajiban
melaksanakan tugas dalam kapasitas sebagai Staf Tata Usaha serta berwenang
untuk mengurus kebutuhan dan pelaporan pada MTsS An-Nur Bugeng Kec.
Nurussalam Kab. Aceh Timur.
|
|
KETIGA
|
:
|
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diperbaiki
apabila ada kesalahan.
|
Ditetapkan di : Bugeng
PadaTanggal : 01
Januari 2013
KepalaMTsS
AN-NUR BUGENG
Kabupaten Aceh
Timur
Drs. AHMAD SOFYAN
NIP.19671231
199905 1 003
Tebusan Yth:
1. Kepala Kantor Kementerian
Agama Kab. Aceh Timur.
2. Pimpinan Yayasan Dayah An-Nur
Al-Aziziyah di Mns. Teungoh.
3. Kepada yang bersangkutan.
4. Arsip.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar