Jumat, 14 November 2014

SK TU, STAF TU dan BENDAHARA MTsS AN-NUR BUGENG

SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH TsANAWIYAH SWASTA AN-NUR  BUGENG
Nomor :              / MTsS- An-Nur/ I/2014

TENTANG
PENUNJUKAN DAN PENETAPAN KEPALA TATA USAHA MTsS AN-NUR BUGENG


MENIMBANG
:
Bahwa dalam rangka mempelancar pelaksanaan Admitrasi di MTsS An-Nur Bugeng perlu menetapkan tugas T.U.

MENGINGAT
:
1.      Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985.
2.      Keputusan Dirjen Bimbaga Nomor : E/250.A/97, tentang Syarat-syarat kerja pendirian Madrasah Jenjang Swasta Pendidikan Dasar.
3.      Keputusan Menteri Negara Aparatur Negara Nomor 84/1993.
4.      Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
5.      Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

M E M U T U S K A N
MENETAPKAN
:

PERTAMA
:
Terhitung Tanggal 01 Januari 2014 Menunjukkan Saudara :
Nama            : DARMANSYAH, S.Pd.I
TTL              : Langsa, 13 Maret 1987
Pekerjaan      : Kepala Tata Usaha
Pendidikan   : S1 PAI
Alamat          : Desa Mns. Teungoh Kec. Nurussalam
                        Kab. Aceh Timur

KEDUA
:
Menunjukan yang namanya diatas sebagai Kepala Tata Usaha (TU) MTsS An-Nur Bugeng Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur, dan berkewajiban melaksanakan tugas dalam kapasitas sebagai KTU serta berwenang untuk mengurus kebutuhan dan pelaporan pada MTsS An-Nur Bugeng Kec. Nurussalam Kab. Aceh Timur.
KETIGA
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diperbaiki apabila ada kesalahan.


Ditetapkan di  : Bugeng
PadaTanggal   : 01 Januari 2014

KepalaMTsS AN-NUR  BUGENG
Kabupaten Aceh Timur




Drs. AHMAD SOFYAN
NIP.19671231 199905 1 003

Tebusan Yth:
1.      Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Aceh Timur.
2.      Pimpinan Yayasan Dayah An-Nur Al-Aziziyah di Mns. Teungoh.
3.      Kepada yang bersangkutan.
4.      Arsip.

SURAT KEPUTUSAN
PENUNJUKAN PENETAPAN BENDAHARAWAN
MTsS AN-NUR  BUGENG
KECAMATAN NURUSSALAM  KABUPATEN ACEH TIMUR
Tahun Pelajaran 2014 / 2015

MENIMBANG
:
1.      Undang-undang Nomor : 2 Tahun 1989 tentang sistem pendidikan Nasional.
2.      Keputusan Meteri Agama Repoblik Indonesia Nomor : 369 Tahun 1993 tentang Madrasa Tsanawiyah.
3.      Keputusan Dirjen Bimbaga Nomor : E/250.A/97, tentang Syarat-syarat dan tata kerja pendirian Madrasah Jenjang Swasta Pendidikan Dasar dan Menengah.
MEMPERHATIKAN
:
Hasil Keputusan Rapat Dewan Pengurus Tsanawiyah An-Nur Bugeng Kecamatan Nurussala Kabupaten Aceh Timur, Tanggal 12 Juni 2010 Tentang Pemilihan Penunjukan BENDAHARAWAN MTsS AN-NUR BUGENG Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur.

M E M U T U S K A N

MENETAPKAN
:

PERTAMA
:
Terhitung Tanggal 01 Januari 2014 Menunjukkan Saudari :
Nama              : SUMIDAYANA, S.Pd.I
NIP                 : 19800310 200901 2 006
TTL                 : Langsa, 10 Maret 1980
Tempat Tugas : Bendaharawan
Pendidikan      : S-1 PAI
Alamat            : Desa Meunasah Teungoh Kec. Nurussalam
                          Kab. Aceh Timur

KEDUA
:
Bendahara MTsS An-Nur Bugeng dimaksud berkewajiban melaksanakan tugas-tugas dalam kapasitasnya sebagai Bendahara serta berwenang untuk mengurus kegiatan Keuangan pada MTsS An-Nur Bugeng Kec. Nurussalam Kab. Aceh Timur.
KETIGA


KEEMPAT
:


:
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan jika dapat kekeliruan dalam menetapkan ini akan di adakan perbaikan seperlunya.
Asli Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan agar dapat dipatuhi dan dilaksanakan sebagaimana semestinya,


Ditetapkan di  : Bugeng
PadaTanggal   : 01 Januari 2014

KepalaMTsS AN-NUR  BUGENG
Kabupaten Aceh Timur




Drs. AHMAD SOFYAN
NIP.19671231 199905 1 003

Tebusan Yth:
1.      Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Aceh Timur.
2.      Pimpinan Yayasan Dayah An-Nur Al-Aziziyah di Mns. Teungoh.
3.      Kepada yang bersangkutan.
4.      Arsip.
SURAT KEPUTUSAN
KEPALAMTsS AN-NUR  BUGENG
Nomor :036 / MTsS- An-Nur/ I/2012

TENTANG
PENUNJUKAN DAN PENETAPAN STAF TATA USAHA MTsS AN-NUR BUGENG


MENIMBANG
:
Bahwa dalam rangka mempelancar pelaksanaan Admitrasi di MTsS An-Nur Bugeng perlu menetapkan tugas Tata Usaha.

MENGINGAT
:
1.      Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985.
2.      Keputusan Dirjen Bimbaga Nomor : E/250.A/97, tentang Syarat-syarat kerja pendirian Madrasah Jenjang Swasta Pendidikan Dasar.
3.      Keputusan Menteri Negara Aparatur Negara Nomor 84/1993.
4.      Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
5.      Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

M E M U T U S K A N

MENETAPKAN
:

PERTAMA
:
Terhitung Tanggal 1 Januari 2013 Menunjukkan Saudari :
Nama               : HERAWATI
TTL                  : Peulawi, 10 November 1994
Pekerjaan          : Staf Tata Usaha
Pendidikan       : SMP
Alamat              : Gampong Peulawi  Kec. Nurussalam
                            Kab. Aceh Timur

KEDUA
:
Menunjukan yang namanya diatas sebagai Staf Tata Usaha (TU) MTsS An-Nur Bugeng Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur, dan berkewajiban melaksanakan tugas dalam kapasitas sebagai Staf Tata Usaha serta berwenang untuk mengurus kebutuhan dan pelaporan pada MTsS An-Nur Bugeng Kec. Nurussalam Kab. Aceh Timur.
KETIGA
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diperbaiki apabila ada kesalahan.


Ditetapkan di  : Bugeng
PadaTanggal   : 01 Januari 2013

KepalaMTsS AN-NUR  BUGENG
Kabupaten Aceh Timur




Drs. AHMAD SOFYAN
NIP.19671231 199905 1 003

Tebusan Yth:
1.      Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Aceh Timur.
2.      Pimpinan Yayasan Dayah An-Nur Al-Aziziyah di Mns. Teungoh.
3.      Kepada yang bersangkutan.

4.      Arsip.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar