SURAT
KEPUTUSAN KEPALA MTsS
AN-NUR BUGENG
KECAMATAN NURUSSALAM KABUPATEN ACEH TIMUR
KEPALAMTsS AN-NUR BUGENG
|
MEMBACA
|
:
|
Surat Permohonan Saudara Tgk. Muhyiddin AS tanggal lahir Peureulak, 18 September 1970 untuk menjadi Guru Bakti /
Honorarium pada MTsS AN-NUR BUGENG
Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur
|
|
MENIMBANG
|
:
|
a.
Bahwa pada MTsS
AN-NUR BUGENG dalam lingkungan
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur masih kekurangan Tenaga Pengajar,
maka dianggap perlu untuk diangkat Guru Bakti pada MTsS AN-NUR
BUGENG Kecamatan Nurussalam Kota Kabupaten Aceh Timur.
b.
Bahwa saudara yang
namanya tersebut dalam Surat Keputusan ini dianggap telah memenuhi syarat dan mampu untuk diangkat menjadi Guru Bakti pada MTsS AN-NUR
BUGENG Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur Tahun Pelajaran 2014 – 2015
|
|
M E M U T U S K A N
|
||
|
MENETAPKAN
|
|
|
|
PERTAMA
|
:
|
Bahwa saudara Tgk. Muhyiddin AS tanggal lahir Peureulak, 18 September 1970, berijazah SMA ditugaskan menjadi Guru
Bakti / Honorarium pada MTsS AN-NUR BUGENG
Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur terhitung mulai tanggal :
|
|
12 JUNI 2014 s/d 30 JUNI
2015
|
||
|
KEDUA
|
:
|
Kepada Guru
Bakti / Honorarium tersebut diberikan Honorarium sepantasnya sesuai dengan Jam
Mengajar yang telah disepakati bersama.
|
|
KETIGA
|
:
|
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan dan diperhitungkan kembali sebagaimana mestinya.
|
|
KEEMPAT
|
:
|
Segala sesuatu yang
disebabkan oleh Keputusan ini dibebankan kepada sumber dana MTsS AN-NUR BUGENG
|
|
KELIMA
|
:
|
Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang
bersangkutan agar dapat dipergunakan seperlunya.
|
Ditetapkan di : Bugeng
Pada Tanggal : 12 Juni 2014
Kepala MTsS
AN-NUR BUGENG
Kabupaten Aceh Timur
Drs. AHMAD SOFYAN
NIP. 19671231 199905 1 003
Tebusan Yth:
1. Kepala Kantor Kementerian
Agama Kab. Aceh Timur.
2. Pimpinan Yayasan Dayah An-Nur
Al-Aziziyah di Mns. Teungoh.
3. Kepada yang bersangkutan.
4.
Arsip
SURAT KEPUTUSAN KEPALA MTsS
AN-NUR BUGENG
KECAMATAN NURUSSALAM KABUPATEN ACEH TIMUR
Nomor
: / MTsS- An-Nur/ VI/2014
KEPALAMTsS AN-NUR BUGENG
|
MEMBACA
|
:
|
Surat Permohonan Saudari Rozanna, S.Pd.I tanggal lahir Meunasah Teungoh, 19 Oktober 1984 untuk menjadi Guru Bakti /
Honorarium pada MTsS AN-NUR BUGENG
Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur
|
|
MENIMBANG
|
:
|
a. Bahwa pada MTsS AN-NUR BUGENG dalam lingkungan Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Aceh Timur masih kekurangan Tenaga Pengajar, maka dianggap
perlu untuk diangkat Guru Bakti pada MTsS AN-NUR BUGENG Kecamatan Nurussalam Kota Kabupaten
Aceh Timur.
b.
Bahwa saudara yang namanya tersebut dalam Surat Keputusan ini dianggap telah
memenuhi syarat dan mampu untuk diangkat menjadi Guru Bakti pada MTsS
AN-NUR BUGENG Kecamatan Nurussalam Kabupaten
Aceh Timur Tahun Pelajaran 2014–2015
|
|
M E M U T U S K A N
|
||
|
MENETAPKAN
|
|
|
|
PERTAMA
|
:
|
Bahwa Saudari Rozanna, S.Pd.I tanggal lahir Meunasah Teungoh, 19 Oktober 1984, berijazah S1 Matematika ditugaskan menjadi Guru
Bakti / Honorarium pada MTsS AN-NUR BUGENG
Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur terhitung mulai tanggal :
|
|
12 JUNI 2014 s/d 30 JUNI 2015
|
||
|
KEDUA
|
:
|
Kepada Guru
Bakti / Honorarium tersebut diberikan Honorarium sepantasnya sesuai dengan Jam
Mengajar yang telah disepakati bersama.
|
|
KETIGA
|
:
|
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan dan diperhitungkan kembali sebagaimana mestinya.
|
|
KEEMPAT
|
:
|
Segala sesuatu yang
disebabkan oleh Keputusan ini dibebankan kepada sumber dana MTsS AN-NUR BUGENG
|
|
KELIMA
|
:
|
Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang
bersangkutan agar dapat dipergunakan seperlunya.
|
Ditetapkan di : Bugeng
Pada Tanggal : 12 Juni 2014
Kepala MTsS AN-NUR BUGENG
Kabupaten Aceh Timur
Drs. AHMAD SOFYAN
NIP. 19671231 199905 1 003
Tebusan Yth:
1. Kepala Kantor Kementerian
Agama Kab. Aceh Timur.
2. Pimpinan Yayasan Dayah An-Nur
Al-Aziziyah di Mns. Teungoh.
3. Kepada yang bersangkutan.
4.
Arsip
SURAT
KEPUTUSAN KEPALA MTsS
AN-NUR BUGENG
KECAMATAN NURUSSALAM KABUPATEN ACEH TIMUR
Nomor
: / MTsS- An-Nur/ VI/2014
KEPALAMTsS AN-NUR BUGENG
|
MEMBACA
|
:
|
Surat Permohonan Saudara Sazli, A.Md tanggal lahir Meunasah Teungoh, 01 Januari 1983 untuk menjadi Guru
Bakti / Honorarium pada MTsS
AN-NUR BUGENG Kecamatan Nurussalam Kabupaten
Aceh Timur
|
|
MENIMBANG
|
:
|
a. Bahwa pada MTsS AN-NUR BUGENG dalam lingkungan Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Aceh Timur masih kekurangan Tenaga Pengajar, maka dianggap
perlu untuk diangkat Guru Bakti pada MTsS AN-NUR BUGENG Kecamatan Nurussalam Kota Kabupaten
Aceh Timur.
b.
Bahwa saudara yang namanya tersebut dalam Surat Keputusan ini dianggap telah
memenuhi syarat dan mampu untuk diangkat menjadi Guru Bakti pada MTsS
AN-NUR BUGENG Kecamatan Nurussalam Kabupaten
Aceh Timur Tahun Pelajaran 2014–2015
|
|
M E M U T U S K A N
|
||
|
MENETAPKAN
|
|
|
|
PERTAMA
|
:
|
Bahwa saudara Saudara Sazli, A.Md tanggal lahir Meunasah Teungoh, 01 Januari 1983, berijazah DIII ditugaskan menjadi Guru Bakti / Honorarium
pada MTsS AN-NUR BUGENG
Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur terhitung mulai tanggal :
|
|
12 JUNI 2014 s/d 30 JUNI 2015
|
||
|
KEDUA
|
:
|
Kepada Guru
Bakti / Honorarium tersebut diberikan Honorarium sepantasnya sesuai dengan Jam
Mengajar yang telah disepakati bersama.
|
|
KETIGA
|
:
|
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan dan diperhitungkan kembali sebagaimana mestinya.
|
|
KEEMPAT
|
:
|
Segala sesuatu yang
disebabkan oleh Keputusan ini dibebankan kepada sumber dana MTsS AN-NUR BUGENG
|
|
KELIMA
|
:
|
Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang
bersangkutan agar dapat dipergunakan seperlunya.
|
Ditetapkan di : Bugeng
Pada Tanggal : 12Juni 2014
Kepala MTsS
AN-NUR BUGENG
Kabupaten Aceh Timur
Drs. AHMAD SOFYAN
NIP. 19671231 199905 1 003
Tebusan Yth:
1. Kepala Kantor Kementerian
Agama Kab. Aceh Timur.
2. Pimpinan Yayasan Dayah An-Nur
Al-Aziziyah di Mns. Teungoh.
3. Kepada yang bersangkutan.
4. Arsip
SURAT
KEPUTUSAN KEPALA MTsS
AN-NUR BUGENG
KECAMATAN NURUSSALAM KABUPATEN ACEH TIMUR
Nomor
: / MTsS- An-Nur/ VI/2014
KEPALAMTsS AN-NUR BUGENG
|
MEMBACA
|
:
|
Surat Permohonan Saudara DARMANSYAH tanggal lahir
Langsa, 13 Maret 1987 untuk menjadi Guru
Bakti / Honorarium pada MTsS
AN-NUR BUGENG Kecamatan Nurussalam Kabupaten
Aceh Timur
|
|
MENIMBANG
|
:
|
a. Bahwa pada MTsS AN-NUR BUGENG dalam lingkungan Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Aceh Timur masih kekurangan Tenaga Pengajar, maka dianggap
perlu untuk diangkat Guru Bakti pada MTsS AN-NUR BUGENG Kecamatan Nurussalam Kota Kabupaten
Aceh Timur.
b.
Bahwa saudara yang namanya tersebut dalam Surat Keputusan ini dianggap telah
memenuhi syarat dan mampu untuk diangkat menjadi Guru Bakti pada MTsS
AN-NUR BUGENG Kecamatan Nurussalam Kabupaten
Aceh Timur Tahun Pelajaran 2014–2015
|
|
M E M U T U S K A N
|
||
|
MENETAPKAN
|
|
|
|
PERTAMA
|
:
|
Bahwa saudara DARMANSYAH tanggal lahir
Langsa, 13 Maret 1987, berijazah SMA ditugaskan menjadi Guru
Bakti / Honorarium pada MTsS AN-NUR BUGENG
Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur terhitung mulai tanggal :
|
|
12 JUNI 2014 s/d 30 JUNI 2015
|
||
|
KEDUA
|
:
|
Kepada Guru
Bakti / Honorarium tersebut diberikan Honorarium sepantasnya sesuai dengan Jam
Mengajar yang telah disepakati bersama.
|
|
KETIGA
|
:
|
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan dan diperhitungkan kembali sebagaimana mestinya.
|
|
KEEMPAT
|
:
|
Segala sesuatu yang
disebabkan oleh Keputusan ini dibebankan kepada sumber dana MTsS AN-NUR BUGENG
|
|
KELIMA
|
:
|
Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang
bersangkutan agar dapat dipergunakan seperlunya.
|
Ditetapkan di : Bugeng
Pada Tanggal : 12Juni 2014
Kepala MTsS
AN-NUR BUGENG
Kabupaten Aceh Timur
Drs. AHMAD SOFYAN
NIP. 19671231 199905 1 003
Tebusan Yth:
1. Kepala Kantor Kementerian
Agama Kab. Aceh Timur.
2. Pimpinan Yayasan Dayah An-Nur
Al-Aziziyah di Mns. Teungoh.
3. Kepada yang bersangkutan.
4. Arsip
SURAT
KEPUTUSAN KEPALA MTsS
AN-NUR BUGENG
KECAMATAN NURUSSALAM KABUPATEN ACEH TIMUR
Nomor
: / MTsS- An-Nur/ VI/2014
KEPALAMTsS AN-NUR BUGENG
|
MEMBACA
|
:
|
Surat Permohonan Saudari Batarahmi, A.Ma tanggal lahir Simpang Tiga, 11 November 1984 untuk menjadi Guru Bakti /
Honorarium pada MTsS AN-NUR BUGENG
Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur
|
|
MENIMBANG
|
:
|
a. Bahwa pada MTsS AN-NUR BUGENG dalam lingkungan Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Aceh Timur masih kekurangan Tenaga Pengajar, maka dianggap
perlu untuk diangkat Guru Bakti pada MTsS AN-NUR BUGENG Kecamatan Nurussalam Kota Kabupaten
Aceh Timur.
b. Bahwa saudara yang namanya tersebut
dalam Surat Keputusan ini dianggap telah memenuhi syarat dan mampu untuk diangkat
menjadi Guru Bakti pada MTsS AN-NUR
BUGENG Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur Tahun Pelajaran 2014–2015
|
|
M E M U T U S K A N
|
||
|
MENETAPKAN
|
|
|
|
PERTAMA
|
:
|
Bahwa Saudari Batarahmi, A.Ma tanggal lahir Simpang Tiga, 11 November 1984, berijazah DII ditugaskan menjadi Guru
Bakti / Honorarium pada MTsS AN-NUR BUGENG
Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur terhitung mulai tanggal :
|
|
12 JUNI 2014 s/d 30 JUNI 2015
|
||
|
KEDUA
|
:
|
Kepada Guru
Bakti / Honorarium tersebut diberikan Honorarium sepantasnya sesuai dengan Jam
Mengajar yang telah disepakati bersama.
|
|
KETIGA
|
:
|
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan dan diperhitungkan kembali sebagaimana mestinya.
|
|
KEEMPAT
|
:
|
Segala sesuatu yang
disebabkan oleh Keputusan ini dibebankan kepada sumber dana MTsS AN-NUR BUGENG
|
|
KELIMA
|
:
|
Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang
bersangkutan agar dapat dipergunakan seperlunya.
|
Ditetapkan di : Bugeng
Pada Tanggal : 12Juni 2014
Kepala MTsS
AN-NUR BUGENG
Kabupaten Aceh Timur
Drs. AHMAD SOFYAN
NIP. 19671231 199905 1 003
Tebusan Yth:
1. Kepala Kantor Kementerian
Agama Kab. Aceh Timur.
2. Pimpinan Yayasan Dayah An-Nur
Al-Aziziyah di Mns. Teungoh.
3. Kepada yang bersangkutan.
4. Arsip
SURAT
KEPUTUSAN KEPALA MTsS
AN-NUR BUGENG
KECAMATAN NURUSSALAM KABUPATEN ACEH TIMUR
Nomor
: / MTsS- An-Nur/ VI/2014
KEPALAMTsS AN-NUR BUGENG
|
MEMBACA
|
:
|
Surat Permohonan Saudari Ratnawati, S.Pd.I tanggal lahir Peulawi 06 Desember 1987 untuk menjadi Guru Bakti /
Honorarium pada MTsS AN-NUR BUGENG
Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur
|
|
MENIMBANG
|
:
|
a. Bahwa pada MTsS AN-NUR BUGENG dalam lingkungan Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Aceh Timur masih kekurangan Tenaga Pengajar, maka dianggap perlu
untuk diangkat Guru Bakti pada MTsS AN-NUR
BUGENG Kecamatan Nurussalam Kota Kabupaten Aceh Timur.
b. Bahwa saudara yang namanya tersebut
dalam Surat Keputusan ini dianggap telah memenuhi syarat dan mampu untuk diangkat
menjadi Guru Bakti pada MTsS AN-NUR
BUGENG Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur Tahun Pelajaran 2014–2015
|
|
M E M U T U S K A N
|
||
|
MENETAPKAN
|
|
|
|
PERTAMA
|
:
|
Bahwa Saudari Ratnawati, S.Pd.I tanggal lahir Peulawi 06 Desember 1987, berijazah S1 ditugaskan menjadi Guru
Bakti / Honorarium pada MTsS AN-NUR BUGENG
Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur terhitung mulai tanggal :
|
|
12 JUNI 2014 s/d 30 JUNI 2015
|
||
|
KEDUA
|
:
|
Kepada Guru
Bakti / Honorarium tersebut diberikan Honorarium sepantasnya sesuai dengan Jam
Mengajar yang telah disepakati bersama.
|
|
KETIGA
|
:
|
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan dan diperhitungkan kembali sebagaimana mestinya.
|
|
KEEMPAT
|
:
|
Segala sesuatu yang
disebabkan oleh Keputusan ini dibebankan kepada sumber dana MTsS AN-NUR BUGENG
|
|
KELIMA
|
:
|
Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang
bersangkutan agar dapat dipergunakan seperlunya.
|
Ditetapkan di : Bugeng
Pada Tanggal : 12Juni 2014
Kepala MTsS
AN-NUR BUGENG
Kabupaten Aceh Timur
Drs. AHMAD SOFYAN
NIP. 19671231 199905 1 003
Tebusan Yth:
1. Kepala Kantor Kementerian
Agama Kab. Aceh Timur.
2. Pimpinan Yayasan Dayah An-Nur
Al-Aziziyah di Mns. Teungoh.
3. Kepada yang bersangkutan.
4. Arsip
SURAT
KEPUTUSAN KEPALA MTsS
AN-NUR BUGENG
KECAMATAN NURUSSALAM KABUPATEN ACEH TIMUR
Nomor
: / MTsS- An-Nur/ VI/2014
KEPALAMTsS AN-NUR BUGENG
|
MEMBACA
|
:
|
Surat Permohonan Saudari Bagia tanggal lahir Peulawi, 24 April 1981 untuk menjadi Guru Bakti /
Honorarium pada MTsS AN-NUR BUGENG
Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur
|
|
MENIMBANG
|
:
|
a. Bahwa pada MTsS AN-NUR BUGENG dalam lingkungan Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Aceh Timur masih kekurangan Tenaga Pengajar, maka dianggap
perlu untuk diangkat Guru Bakti pada MTsS AN-NUR BUGENG Kecamatan Nurussalam Kota Kabupaten
Aceh Timur.
b. Bahwa saudara yang namanya tersebut
dalam Surat Keputusan ini dianggap telah memenuhi syarat dan mampu untuk diangkat
menjadi Guru Bakti pada MTsS AN-NUR
BUGENG Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur Tahun Pelajaran 2014–2015
|
|
M E M U T U S K A N
|
||
|
MENETAPKAN
|
|
|
|
PERTAMA
|
:
|
Bahwa Saudari Bagia tanggal lahir Peulawi, 24 April 1981, berijazah SMA ditugaskan menjadi Guru
Bakti / Honorarium pada MTsS AN-NUR BUGENG
Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur terhitung mulai tanggal :
|
|
12 JUNI 2014 s/d 30 JUNI 2015
|
||
|
KEDUA
|
:
|
Kepada Guru
Bakti / Honorarium tersebut diberikan Honorarium sepantasnya sesuai dengan Jam Mengajar
yang telah disepakati bersama.
|
|
KETIGA
|
:
|
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan dan diperhitungkan kembali sebagaimana mestinya.
|
|
KEEMPAT
|
:
|
Segala sesuatu yang
disebabkan oleh Keputusan ini dibebankan kepada sumber dana MTsS AN-NUR BUGENG
|
|
KELIMA
|
:
|
Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang
bersangkutan agar dapat dipergunakan seperlunya.
|
Ditetapkan di : Bugeng
Pada Tanggal : 12Juni 2014
Kepala MTsS
AN-NUR BUGENG
Kabupaten Aceh Timur
Drs. AHMAD SOFYAN
NIP. 19671231 199905 1 003
Tebusan Yth:
1. Kepala Kantor Kementerian
Agama Kab. Aceh Timur.
2. Pimpinan Yayasan Dayah An-Nur
Al-Aziziyah di Mns. Teungoh.
3. Kepada yang bersangkutan.
4. Arsip
SURAT
KEPUTUSAN KEPALA MTsS
AN-NUR BUGENG
KECAMATAN NURUSSALAM KABUPATEN ACEH TIMUR
Nomor
: / MTsS- An-Nur/ VI/2014
KEPALAMTsS AN-NUR BUGENG
|
MEMBACA
|
:
|
Surat Permohonan Saudari Fitriani, S.Pd.I tanggal lahir Meunasah Teungoh, 24 Maret 1989 untuk menjadi Guru Bakti /
Honorarium pada MTsS AN-NUR BUGENG
Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur
|
|
MENIMBANG
|
:
|
a. Bahwa pada MTsS AN-NUR BUGENG dalam lingkungan Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Aceh Timur masih kekurangan Tenaga Pengajar, maka dianggap
perlu untuk diangkat Guru Bakti pada MTsS AN-NUR BUGENG Kecamatan Nurussalam Kota Kabupaten
Aceh Timur.
b. Bahwa saudara yang namanya tersebut
dalam Surat Keputusan ini dianggap telah memenuhi syarat dan mampu untuk diangkat
menjadi Guru Bakti pada MTsS AN-NUR
BUGENG Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur Tahun Pelajaran 2014–2015
|
|
M E M U T U S K A N
|
||
|
MENETAPKAN
|
|
|
|
PERTAMA
|
:
|
Bahwa Saudari Fitriani, S.Pd.I tanggal lahir Meunasah Teungoh, 24 Maret 1989, berijazah S1 ditugaskan menjadi Guru
Bakti / Honorarium pada MTsS AN-NUR BUGENG
Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur terhitung mulai tanggal :
|
|
12 JUNI 2014 s/d 30 JUNI 2015
|
||
|
KEDUA
|
:
|
Kepada Guru
Bakti / Honorarium tersebut diberikan Honorarium sepantasnya sesuai dengan Jam
Mengajar yang telah disepakati bersama.
|
|
KETIGA
|
:
|
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan dan diperhitungkan kembali sebagaimana mestinya.
|
|
KEEMPAT
|
:
|
Segala sesuatu yang
disebabkan oleh Keputusan ini dibebankan kepada sumber dana MTsS AN-NUR BUGENG
|
|
KELIMA
|
:
|
Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang
bersangkutan agar dapat dipergunakan seperlunya.
|
Ditetapkan di : Bugeng
Pada Tanggal : 12Juni 2014
Kepala MTsS
AN-NUR BUGENG
Kabupaten Aceh Timur
Drs. AHMAD SOFYAN
NIP. 19671231 199905 1 003
Tebusan Yth:
1. Kepala Kantor Kementerian
Agama Kab. Aceh Timur.
2. Pimpinan Yayasan Dayah An-Nur
Al-Aziziyah di Mns. Teungoh.
3. Kepada yang bersangkutan.
4. Arsip
SURAT
KEPUTUSAN KEPALA MTsS
AN-NUR BUGENG
KECAMATAN NURUSSALAM KABUPATEN ACEH TIMUR
Nomor
: / MTsS- An-Nur/ VI/2014
KEPALAMTsS AN-NUR BUGENG
|
MEMBACA
|
:
|
Surat Permohonan Saudari Juwita, S.Pd.I tanggal lahir Meunasah Teungoh, 30 Agustus 1988 untuk menjadi Guru Bakti /
Honorarium pada MTsS AN-NUR BUGENG
Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur
|
|
MENIMBANG
|
:
|
a. Bahwa pada MTsS AN-NUR BUGENG dalam lingkungan Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Aceh Timur masih kekurangan Tenaga Pengajar, maka dianggap
perlu untuk diangkat Guru Bakti pada MTsS AN-NUR BUGENG Kecamatan Nurussalam Kota Kabupaten Aceh
Timur.
b. Bahwa saudara yang namanya tersebut
dalam Surat Keputusan ini dianggap telah memenuhi syarat dan mampu untuk diangkat
menjadi Guru Bakti pada MTsS AN-NUR
BUGENG Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur Tahun Pelajaran 2014–2015
|
|
M E M U T U S K A N
|
||
|
MENETAPKAN
|
|
|
|
PERTAMA
|
:
|
Bahwa Saudari Saudari Juwita, S.Pd.I tanggal lahir Meunasah Teungoh, 30 Agustus 1988, berijazah S1 ditugaskan menjadi Guru
Bakti / Honorarium pada MTsS AN-NUR BUGENG
Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur terhitung mulai tanggal :
|
|
12 JUNI 2014 s/d 30 JUNI 2015
|
||
|
KEDUA
|
:
|
Kepada Guru
Bakti / Honorarium tersebut diberikan Honorarium sepantasnya sesuai dengan Jam
Mengajar yang telah disepakati bersama.
|
|
KETIGA
|
:
|
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan dan diperhitungkan kembali sebagaimana mestinya.
|
|
KEEMPAT
|
:
|
Segala sesuatu yang
disebabkan oleh Keputusan ini dibebankan kepada sumber dana MTsS AN-NUR BUGENG
|
|
KELIMA
|
:
|
Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang
bersangkutan agar dapat dipergunakan seperlunya.
|
Ditetapkan di : Bugeng
Pada Tanggal : 12Juni 2014
Kepala MTsS
AN-NUR BUGENG
Kabupaten Aceh Timur
Drs. AHMAD SOFYAN
NIP. 19671231 199905 1 003
Tebusan Yth:
1. Kepala Kantor Kementerian
Agama Kab. Aceh Timur.
2. Pimpinan Yayasan Dayah An-Nur
Al-Aziziyah di Mns. Teungoh.
3. Kepada yang bersangkutan.
4. Arsip
SURAT
KEPUTUSAN KEPALA MTsS
AN-NUR BUGENG
KECAMATAN NURUSSALAM KABUPATEN ACEH TIMUR
Nomor
: / MTsS- An-Nur/ VI/2014
KEPALAMTsS AN-NUR BUGENG
|
MEMBACA
|
:
|
Surat Permohonan Saudari Nurul Husna tanggal lahir Blang Gleum, 20 Oktober 1990 untuk menjadi Guru Bakti /
Honorarium pada MTsS AN-NUR BUGENG
Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur
|
|
MENIMBANG
|
:
|
c. Bahwa pada MTsS AN-NUR BUGENG dalam lingkungan Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Aceh Timur masih kekurangan Tenaga Pengajar, maka dianggap
perlu untuk diangkat Guru Bakti pada MTsS AN-NUR BUGENG Kecamatan Nurussalam Kota Kabupaten
Aceh Timur.
d. Bahwa saudara yang namanya tersebut
dalam Surat Keputusan ini dianggap telah memenuhi syarat dan mampu untuk diangkat
menjadi Guru Bakti pada MTsS AN-NUR
BUGENG Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur Tahun Pelajaran 2014–2015
|
|
M E M U T U S K A N
|
||
|
MENETAPKAN
|
|
|
|
PERTAMA
|
:
|
Bahwa Saudari Saudari Nurul Husna tanggal lahir Blang Gleum, 20 Oktober 1990, berijazah SMA ditugaskan menjadi Guru
Bakti / Honorarium pada MTsS AN-NUR BUGENG
Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur terhitung mulai tanggal :
|
|
12 JUNI 2014 s/d 30 JUNI 2015
|
||
|
KEDUA
|
:
|
Kepada Guru
Bakti / Honorarium tersebut diberikan Honorarium sepantasnya sesuai dengan Jam
Mengajar yang telah disepakati bersama.
|
|
KETIGA
|
:
|
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan dan diperhitungkan kembali sebagaimana mestinya.
|
|
KEEMPAT
|
:
|
Segala sesuatu yang
disebabkan oleh Keputusan ini dibebankan kepada sumber dana MTsS AN-NUR BUGENG
|
|
KELIMA
|
:
|
Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang
bersangkutan agar dapat dipergunakan seperlunya.
|
Ditetapkan di : Bugeng
Pada Tanggal : 12Juni 2014
Kepala MTsS
AN-NUR BUGENG
Kabupaten Aceh Timur
Drs. AHMAD SOFYAN
NIP. 19671231 199905 1 003
Tebusan Yth:
1. Kepala Kantor Kementerian
Agama Kab. Aceh Timur.
2. Pimpinan Yayasan Dayah An-Nur
Al-Aziziyah di Mns. Teungoh.
3. Kepada yang bersangkutan.
4. Arsip
Tidak ada komentar:
Posting Komentar