SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MTsS AN-NUR
BUGENG
Nomor : 032 / MTs-Annur / IV / 2014
TENTANG
KOMPOSISI PANITIA
UJIAN SEMESTER GENAP
TAHUN PELAJARAN 2014/2015
Kepala Madrasah Tsanawiyah Swasta An-Nur Bugeng Kecamatan Nurussalam Kabupaten
Aceh Timur Menerankan bahwa:
Menimbang :
Bahwa dalam rangka kelancaran Ujian Semester Genap Tahun Ajaran
2014 - 2014, Maka dipandang perlu menetapkan
dan membentuk panitia
pelaksana demi kelancaran acara tersebut.
Mengingat :
1. Undang-Undang Dasar 1945
2.
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003
3.
Berdasarkan Kalender Pendidikan Tahun 2014 – 2015
4.
Program Kerja Madrasah Tsanawiyah Swasta An-Nur Bugeng
5.
Keputusan Rapat tanggal 09 Juni 2014
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama :
Membentuk Panitia Pelaksana Ujian Semester Genap Tahun Ajaran
2014 – 2015 Madrasah Tsanawiyah Swasta An-Nur Bugeng
Kedua :
Yang tercantum namanya dalam lampiran surat keputusan ini dipandang
cakap dalam mengembang amanah yang dipercayakan kepadanya.
Ketiga :
Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dibetulkan sebagai
mana mestinya.
Keempat :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Bugeng
Pada Tanggal : 09 Juni 2014
Kepala Madrasah
Drs. AHMAD SOFYAN
NIP. 19671231 199905 1 003
Lampiran :
Surat Keputusan Kepala MTsS An-Nur Bugeng
Nomor :
032 / MTs-Annur / IV / 2014
Tanggal :
09 Juni 2014
Tentang :
Panitia Ujian Semester Genap Tahun Ajaran 2014-2015
Madrasah Tsanawiyah Swasta An-Nur
Bugeng
I. PENANGGUNG JAWAB
Kepala Madrasah :
Drs.Sofyan Ahmad
II. PANITIA PELAKSANA
Ketua :
Tgk. Muhyiddin AS, S.Sos.I
Sekretaris :
Darmansyah, S.Pd.I
Bendahara :
Sumidayana, S.Pd.I.
III. NAMA PENGAWAS
1. Sumidayana, S.Pd.I
2. Hattalia, S.Pd.I
3. Tgk. Muhyiddin AS, S.Sos.I
4. Rozanna, S.Pd.I
5. Darmansyah, S.Pd.I
6. Sazli, A.Md
7. Ratnawati, S.Pd.I
8. Batarahmi, A.Ma
9. Fitriani, S.Pd.I
10. Juwita, S.Pd.I
11. Nurul Husna, S.Pd.I
12. Bagia
G ADA DOWNLOAD
BalasHapus